Polda Jatim Tunggu Hasil Audit BPKP Perkara Bawaslu

bawaslu jatimPolda Jatim, Bhirawa
Penyidik Tipikor Polda Jatim menegaskan tetap menunggu hasil audit BPKP atas  pengelolaan keuangan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), sebelum menetapkan tersangka dan melimpahkan kasus ini ke Kejati Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengaku, saat ini penyidikan kasus dugaan korupsi Bawaslu fokus pada hasil audit BPKP dan belum pada calon tersangka. Menurut Awi, secara teknis saat ini penyidik Polisi masih menunggu perhitungan kerugian uang negara.
“Kami masih menunggu hasil audit BPKP. Setelah didapati kerugian negaranya, maka akan dilakukan gelar guna penentuan tersangka,” terang Kombes Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (17/12).
Adakah calon tersangka dalam kasus ini, Awi enggan menjawab pertanyaan tersebut. Dijelaskannya, sesuai proses saat ini penyidik tinggal menunggu perhitungan kerugian negara. Setelah diketahui kerugian negara, barulah penetapan tersangka dan dilanjutkan dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Untuk proses audit BPKP, sifatnya sangat teknis. Sebab, hasil perhitungan inilah yang dapat menentukan siapa pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus ini,” tegasnya.
Statemen ini berbanding terbalik dengan Kejati Jatim. Menurut Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni, calon tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang. Sebab, tindak pidana korupsi biasanya dilakukan lebih dari satu orang.
“Selama ini penyidik tipikor Polda Jatim sering melakukan koordinasi dengan kami. Dari hasil koordinasi ini, dipastikan tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang,” ungkap Dandeni kepada wartawan.
Adapun koordinasi yang dilakukan Polda Jatim, dijelaskan Dandeni, semata-mata hanya koordinasi secara lisan. tujuannya adalah untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian. Sehingga, apabila berkas dilimpahkan ke Kejaksaan tidak ada kekurangan ataupun pengembalian berkas penyidik Polisi.
“Koordinasi ini guna memudahkan pelimpahan berkas dari penyidik Polisi ke penyidik Kejaksaan. Sehingga tidak harus berkas bolak balik dari Kejaksaan ke kepolisian,” tegas Dandeni.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Jatim diusut Polda Jatim sejak beberapa bulan lalu. Dana sebesar Rp 142 miliar itu dikucurkan Pemprov Jatim tahun 2013 lalu, untuk kepentingan pengawasan Pilgub Jatim 2013. Diduga, terjadi penyelewengan dilakukan oknum Bawaslu sehingga merugikan uang negara miliaran rupiah. [bed]

Tags: