Polda Jatim Ungkap Dugaan Penipuan Investasi Lahan Osowilangon Senilai Rp48 M

Ditreskrimum Polda Jatim amankan tersangka (LY) kasus penipuan investasi pembebasan lahan di daerah Osowilangon Surabaya, Kamis (6/5). [Oki Abdul Soleh/Bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus penipuan investasi pembebasan lahan di daerah Osowilangon Surabaya. Alhasil pelaku berinisial LY warga Surabaya berhasil diamankan petugas lantaran tindak kejahatan yang diperbuatannya.

Diketahui wanita 48 tahun ini residivis kasus serupa. Berdasarkan data kepolisian, LY sudah melakukan aksi serupa selama 3 kali. Yaitu pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini LY kembali diamankan Polisi dengan kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, modus LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya. Yaitu dengan menjanjikan keuntungan kepada korban. Dan memberikan cek kepada korban, yang setelah dicek di Bank ternyata tidak bisa dicairkan.

“Dari kasus ini, korban menderita kerugian sebanyak 48 miliar,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (6/5).

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, pelaku ini memiliki keahlian bisa mendekati seseorang. Serta bisa meyakinkan korbannya, sehingga akhirnya tidak sadar. Dan dalam waktu 6 bulan secara bertahap korban memberikan uang sebanyak Rp 48 miliar kepada pelaku.

“Dari barang bukti disini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU. Sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor (korban),” tambahnya.

Masih kata Nasrun, pelaku ini menawarkan investasi tanah kepada korban. Namun tanah tersebut ternyata fiktif.

“Pelaku mengimingi korban bahwa investasi ini sangat menjanjikan. Sehingga korban tergiur, dan setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara,” tutur Nasrun.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku, diantaranya 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020; 4 unit mobil jenis Mercedes benz; 3 unit mobil Pick Up; 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller. Kemudian 3 buah cincin Natural Blue Saphire dan Uang tunai sebesar Rp 100 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. [bed]

Tags: