Polda Jatim Ungkap Kasus Prostitusi Kalangan Pelajar

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo (dua dari kanan), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko (tiga dari kanan) menunjukan barang bukti tersangka. [Oky abdul sholeh]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi dibawah umur. Parahnya lagi kasus prostitusi di Kota Mojokerto ini melibatkan korban di kalangan pelajar Sekolah.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, petugas menangkap tersangka OS (38) di daerah Kranggan, Kota Mojokerto. Pria asal Sidoarjo itu berperan sebagai mucikari yanh membuka layanan sewa kos harian untuk melancarkan bisnis prostitusi daring dengan korban anak di bawah umur.
“Korbannya adalah 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun. Korban juga masih duduk di bangku SMP dan SMA,” kata Brigjen Pol Slamet Hadi, Senin (1/2).
Pihaknya menjelaskan, tersangka OS ini tidak bekerja sendirian. Melainkan dibantu sejumlah anak dibawah umur yang bertindak sebagai reseller mencari korban untuk ditawarkan melalui media sosial Facebook dan Whatsapp. Bisnis nakal ini sudah beroperasi selama dua tahun.
Reseller ini, sambung Slamet, diminta membuat akun Facebook dan Whatsapp dan bergabung di grup Facebook ‘Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto’ dan ‘Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan’. Tujuannya mencari pelanggan. Setelah ada calon pelanggan, transaksi dialihkan ke media sosial Whatsapp.
“Setelah itu OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp50 ribu dengan nama ‘Daftar Harga Wisata Rumah Nobita’ yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Gyant,” jelasnya.
Adapun tarif dari prostitusi tersebut, sambung Slamet, berkisar antara Rp 250 hingga Rp 600 ribu. Meski begitu, OS pernah menjual anak-anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah. “Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1 ,3 juta,” beber Slamet.
Sementara itu, tersangka OS mengaku banyak dari korbannya yang justru menawarkan jasa prostitusi kepadanya. Rata-rata mereka masih duduk di bangku sekolah.
“Kadang mereka menawarkan diri ke tempat saya. Dari transaksi ini saya hanya dapat Rp 50 ribu dari sewa kamar, sisanya dibawa mereka,” ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 4 buah ponsel, uang Rp 1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Unsang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. [bed]

Tags: