Polda Jatim Ungkap Peredaran 6 Kilogram Sabu Kemasan Teh Cina

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan bb sabu kemasan teh china beserta kedua pelaku, Kamis (18/2).

Polda Jatim, Bhirawa
Ditresnarkoba Polda Jatim bongkar peredaran narkoba jenis sabu di Kota Surabaya. Uniknya, lagi-lagi modus dari peredaran sabu ini kembali menggunakan bungkus teh china untuk mengelabuhi petugas.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, dari kasus ini petugas meringkus dua pelaku. Yaitu IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Surabaya dan ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. “Kasus ini berawal dari penangkapan IS. Dari tangan IS, Polisi mengamankan 22,81 gram sabu,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2).
Gatot menambahkan, dalam kasus inj IS berperan sebagai kurir sabu. Dengan modus, IS ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong berinisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan di jual dengan dijadikan paketan kecil.
“Anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu di Putat Jaya. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hal itu dilakukan IS,” tambahnya.
Masih kata Gatot, dari hasil pengembangan yang dilakukan. Polisi kembali menangkap pelaku lainnya, yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
ES, sambung gatot, adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO Polisi. ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
“Dari tangan ES, anggota mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5,521 gram (5,5 kilogram) dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram. Dengan total barang bukti kurang lebih 6 kilogram sabu,” beber Gatot.
Dari pengakuannya, lanjut Gatot, ES mengaku sabu itu milik RMB. Dan juga milik satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY. ES mengakusudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta. “Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu,” pungkasnya.
Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. [bed]

Tags: