Polda Jawa Timur Periksa Ketua Bawaslu

Polda Jawa Timur Periksa Ketua BawasluPolda Jatim, Bhirawa
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Sufiyanto memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/3). Kedatangan Sufiyanto merupakan tindak lanjut penyidik guna melengkai berkas kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013 lalu.
Sufiyanto diperiksa sekitar pukul 09.30 pagi hingga 12.30 siang. Tak hanya Ketua Bawaslu Jatim, penyidik Subdit III juga memeriksa empat orang saksi yang merupakan staf pada Bawaslu Jatim. Pemeriksaan kelimanya merupakan upaya penyidik guna menyanggupi petunjuk Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang sebelumnya mengembalikan (P19) berkas ini ke kepolisian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pemanggilan Ketua Bawaslu Jatim. Dijelaskan Argo, pemanggilan Sufiyanto merupakan upaya penuntasan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pilgub Jatim. Selain Sufiyanto, Argo juga membenarkan pemeriksaan empat saksi lainnya.
“Ketua Bawaslu Jatim tadi pagi (kemarin) datang memenuhi panggilan penyidik. Selain dia (Sufiyanto, red), empat saksi yang merupakan staf Bawaslu juga meneuhi panggilan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Bhirawa di kantornya, Kamis (10/3).
Lebih lanjut, Argo mengaku, pecan depan penyidik Subdit III akan memeriksa delapan orang saksi. Kedelapan saksi ini sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan, namun penyidik perlu meminta kembali keterangan mereka. Rencananya, Argo mengaku setelah pemeriksaan kedelapan saksi itu, berkas perkara ini akan segera dilimpah kembali ke Kejati Jatim.
“Pekan depan delapan orang saksi akan kami mintai keterangan. Setelah memeriksan kedelapannya, rencana berkas akan dikembalikan ke Kejaksaan,” tegas Argo.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa dua Komisioner Bawaslu Jatim, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pujiatmiko pada Selasa (8/3) lalu. Pemeriksaan keduanya terkait pemenuhan petunjuk Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait P19 (pengembalian berkas) berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013 lalu.
Kasus ini berawal saat Subdit Tipidkor Polda Jatim melakukan pemeriksaan 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu kabupaten dan kota se Jawa Timur) atas kasus dugaan korupsi pada dana hibah Pilgub Jatim tahun 2013 silam. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, petugas kemudian mengamankan barang bukti serta mendapatkan hasil audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar.
Dari temuan barang bukti dan hasil audit dari BPKP Jatim, penyidik lantas menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Ketujuhnya adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede, Sekretaris Bawaslu Jatim Amru, Bendahara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo, serta dua rekanan penyedia barang dan jasa pada Bawaslu Jatim, Indriyono dan Akhmad Khusaini. [bed]

Tags: