Polda Jerat Sembilan Tersangka dengan Pasal Berlapis

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera (kiri) saat menunjukan barang bukti (BB) berupa batu dan ketiga tersangka pembakaran dan pengerusakan Polsek Tembelang Sampang Madura di Ditkrimum Polda Jatim, Rabu (12/6). [trie diana]

Pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang
Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim kembali menetapkan tiga orang tersangka kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura. Ketiganya adalah Satiri (42), Bukhori alias Tebur (33) dan Abdul Rahim (49), yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang.
Dengan penetapan tiga tersangka tersebut, maka jumlah tersangka kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan pada Rabu (22/6) itu berjumlah sembilan orang. Sebab sebelumnya, enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat kesembilan tersangka dengan Pasal berlapis, yakni pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dengab ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Jatim, Kompol Suryono mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut sebelumnya menyerahkan diri ke Polsek Tambelangan. Saat diperiksa, kapasitasnya masih sebagai saksi. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan, ketiganya punya keterlibatan langsung dalam pembakaran.
“Akhirnya mereka (tiga tersangka baru) dijadikan tersangka dan dibawa ke Polda Jatim. Saat ini kami masih memburu 13 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga terlibat dalam pembakaran,” kata Kompol Suryono, Rabu (12/6).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera meminta pada 13 DPO untuk segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Untuk tersangka ini, Barung menegaskan, mereka di tahan di Mapolda Jatim guna mempermudah penyidikan.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menambahkan, saat ini Polda Jatim terus berupaya mendalami kasus tersebut. Bahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi terkait pembakaran kantor Polsek Tambelangan.
“Para DPO itu belum tentu akan menjadi tersangka. Tapi kami akan terus lakukan pemeriksaan terlebih dulu untuk mendalami sejauh mana peran orang tersebut,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar oleh sejumlah massa. Pembakaran terjadi pada Rabu (22/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan, Sampang. Massa selanjutnya melempari kantor mapolsek dengan menggunakan batu.
Bahkan, petugas Polisi setempatberupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit jumlah massa semakin banyak dan semakin bringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran. Motif pembakaran tersebut dipicu hoax (berita bohong) yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap Polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu. [bed]

Tags: