Polda Segera Periksa Satpol PP Sidoarjo Terkait Kafe Ponti

cafe ponti sidoarjoSidoarjo, Bhirawa
Proses hukum yang berjalan di Polda Jatim terkait dengan laporan pengelola Ponti, justru akan membuka pelanggaran riil yang dilakukan PT EI (Entertainment Indonesia). Pemkab Sidoarjo sebagai terlapor tak merasa kuatir dengan langkah hukum yang ditempuh pengelola Ponti.
Kuasa hukum pengelola Ponti, Moses, membenarkan sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Pihaknya sebagai pelapor sudah mendapat surat untuk dimintai keterangan. Polda juga akan meminta keterangan. Terlapor pertama adalah Kasatpol PP, Mulyawan.
Berawal dari kerjasama Pemkab Sidoarjo dengan PT EI untuk mengelola lahan milik Pemkab di Ponti (sebelah barat GOR) selama 25 tahun. Dalam perjalanan, PT EI tak menghidupkan bisnisnya. Sehingga dalam tujuh tahun pengelolaan usaha itu, PAD yang diterima Pemkab hanya Rp200 juta. Atau satu tahun hanya berkisar Rp30 juta.
Kabag Kerjasama Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono, dihubungi Kamis (20/11) siang, mengaku tak grogi dengan laporan itu. Tetapi justru mempertegas Pemkab untuk membuka pelanggaran dari surat perjanjian BOT (Build Operation n Transver) yang dilakukan PT EI. ”Laporan itu akan membuka kelemahan dia sendiri,” ujarnya. Pemkab memutus kerjasama karena kinerja pengelola Ponti selama tujuh tahun tak sesuai dengan perjanjian.
Mulai tahun 2011 sudah terlihat bisnis Ponti tak seperti yang diatur dalam surat perjanjian kerjasama. Dengan pengelolaan asal-asalan, Pemkab justru merasa sangat dirugikan. Pengelola Ponti justru melakukan wanprestasi, karena itu wajar dilakukan putus kontrak. Aparat Satpol PP dikerahkan untuk menutup tempat usaha itu.
Kuasa hukum PT EI, Moses Hendri menegaskan, pemutusan kontrak kerjasama itu sepihak dan tak mempunyai kekuatan hukum. Karena itu penutupan oleh Satpol PP itu tak digubris, rumah makan di Ponti tetap buka seperti biasa. ”Kami mempunyai 100 karyawan, apa mau di PHK mereka,” tanyanya.
Sepinya bisnis ini diakui, banyak faktor. Tak bisa pengelola disalahkan. ”Siapa yang mau bisnis sepi. Kami justru berusaha ramai supaya mendapat untung. Kalau kenyataannya sepi, lalu apakah kami harus disalahkan,” paparnya.
Penutupan yang dilakukan Satpol PP justru melanggar hukum. PT EI punya hak kelola selama 25 tahun. Punya surat izin, HO, IMB dan rajin membayar pajak. Memasukan PAD. Tak ada yang salah, kenapa harus ditutup. Pihaknya sudah investasi Rp30 miliar di tempat ini.
PT EI melaporkan Kepala Satpol PP Sidoarjo, Mulyawan ke Polda Jatim. Sat Pol PP dinilai melakukan penistaan dengan memasang spanduk dan stiker yang dianggap tak benar. PT EI dinilai Pemkab belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan (HO) dan dinilai mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. ”Memangnya kami perusuh. Tak ada laporan dari masyarakat yang keberatan dengan usaha kami,” katanya.
Izin yang dimiliki, lanjut Moses, mulai IMB dan HO, sudah ada. Perjanjian Bulid Operate Transfer (BOT) selama 25 tahun, seharusnya dipatuhi Pemkab Sidoarjo yang dilakukan mulai 2004 silam. ”Jangan sekarang mau diambil setelah kita membangun bangunan di tanah seluas 8 ribu meter persegi ini,” katanya.
Moses menegaskan, telah melakukan gugatan ke PTUN terhadap SK bupati tentang pemutusan kerjasama itu. PTUN juga telah melakukan sidang pertama untuk membahas masalah itu. Sikap Satpol PP yang dinilai menistakan PT EI juga akan tetap dilanjutkan. ”Satpol PP hanya berpedoman pada Perda, sedangkan kami mengikuti UU tentang kerjasama BOT,” tandasnya.
Dalam perjanjian awal PT EI akan membangun tempat hiburan dan mainan di kawasan itu. PT EI kemudian melakukan addendum dengan mengubah usaha menjadi resto. ”Ada empat resto di kawasan ponti ini. Dengan penyegelan ini pemilik resto yang menyewa pada kami rugi dan banyak tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan,” ungkap Moses.
PT EI tak pernah diajak berkomunikasi oleh Pemkab Sidoarjo terkait penyegelan ini. Tiba-tiba saja Pemkab memberikan surat pemutusan hubungan kerjasama dengan sepihak. Dalam BOT kerjasama sampai tahun 2029.
Moses mengakui segala kewajiban pajak telah diselesaiakan. Pendapatan bagi hasil yang diberikan ke Pemkab juga telah dilaksanakan. ”Kami akui belum bisa maksimal karena kondisi saat ini,” bebernya.
Satpol PP bertindak tidak benar dengan menyegel empat resto. Yakni, resto D Meriah, pecel pincuk, Wong Solo dan resto Ponti sehingga PT EI merasa dirugikan. [hds]

Tags: