Polda Segera Umumkan Tersangka Pembuang Limbah Romokalisari

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan update pembuangan limbah beracun Romokalisari di Mapolda Jatim, Rabu (30/8). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengantongi nama calon tersangka kasus pembuangan cairan diduga limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di dekat Rusunawa Romokalisari Benowo. Selangkah lagi, penyidik akan mengumumkan tersangka limbah asal Korea ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya nama tersangka dalam kasus ini. Pihaknya juga memastikan dalam waktu dekat akan mengumumkan siapa dalang pembuangan limbah yang diduga B3. Dalam hal ini apakah pihak importir dan dumping (pembuangan) turut terlibat, Barung tidak menampik hal itu dimungkinkan terjadi. Tinggal menunggu bukti-bukti yang didapati oleh penyidik.
“Sudah ada (calon tersangka, red). Segera akan kami umumkan, tapi tidak sekarang. Sabar dulu,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (30/8).
Barung menjelaskan penyidikan kasus limbah yang diduga B3 ini butuh waktu. Penyidik masih mengujilabkan cairan yang berasal dari Korea itu, apakah benar-benar masuk limbah B3. Sebab, dari uji lab di dua tempat, yakni laboratorium di Bogor dan di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya, hasil lab di dua tempat tersebut tidak mengena atau tidak dapat mengurai unsur cairan yang diduga limbah B3 tersebut.
“Hasil uji laboratorium di dua tempat, tidak kena. Sekarang kita ganti labkan ke Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Jatim,” ucap Barung.
Hasil uji lab ini, lanjut Barung, akan dijadikan barang bukti utama untuk menjerat calon tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga masih mengejar alamat pasti dari dumping limbah cair ini. Setelah ditelusuri alamat di Sidoarjo dan Mojokerto, ternyata kedua alamat tersebut palsu. “Penyidik melakukan pengejaran terhadap alamat pasti dari dumping limbah ini,” tegas Kabid.
Ditanya terkait importir, pria yang pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda Sulsel ini menambahkan, importir dalam kasus ini memang benar ada. Perusahaan importir tersebut memang ada dan berkedudukan di Jakarta. Dalam prosesnya, sambung Barung, importir ini tidak membeli limbah cair tersebut. Melainkan mendapat keuntungan dan dibayar oleh pemilik limbah asal Korea tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan juga importir ini bisa menjadi pihak yang bertangungjawab atas kasus limbah cair ini,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa keracunan massal yang menyerang warga Rusun Sederhana Kecamatan Benowo, Kamis (13/7) lalu. Mereka mengalami pusing dan mual setelah menghirup udara, diduga berasal dari cairan yang dibuang oleh sebuah truk di Sungai Romokalisari. Usut punya usut, limbah itu ternyata berasal dari Korea.
Dari kasus ini, penyelidik Polrestabes Surabaya menetapkan tiga tersangka, yakni Muhammad Faizi (41) warga Bungah Gresik, Soni Eko Cahyono (38) warga Krembangan Surabaya dan Hadi Sunaryono (49) warga Kebomas Gresik. Hingga akhirnya melimpahkan kasus ini ke Polda Jatim. Perihal penetapan tiga tersangka sebelumnya oleh Polrestabes Surabaya, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengaku penetapan tersangka itu terlalu dini.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim Bambang Sadono mengungkapkan kalau masalah terkait pembuangan limbah beracun di Romokalisari itu dalam kewenangan Polda Jatim. “Kami hanya membantu dalam uji laboratorium, saat  ini masih dalam proses. Dan hasilnya nanti akan diberitahukan atau dirilis oleh Polda Jatim,” ujarnya.
Sebelumnya tim dari DLH Jatim pernah mengungkapkan kalau  limbah yang dibuang dekat permukiman warga itu memang termasuk berbahaya dan berupa oil emulsion, baunya sangat menyengat, juga membuat gatal. [bed, rac]

Tags: