Polda Jatim Tangkap Penyebar Hoax Gempa di Pulau Jawa

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mendengarkan keterangan pelaku penyebar hoax terkait gempa dahsyat di Pulau Jawa, Rabu (3/10).

Polda Jatim, Bhirawa
Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebar informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Sebab, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan pelaku penyebab hoax berita palsu yang menyatakan bahwa Pulau Jawa akan terjadi gempa besar.
Polisi mengamankan pelaku berinisial UUF (25) di kediamannya. Warga Jl Jagalan Tengah, Krian, Sidoarjo ini diamankan pada Selasa (2/10) malam, setelah dirinya memposting terkait bencana gempa susulan pada akun Facebooknya, yakni akun Uril Uniqe Febrian.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pengungkapan ini sesuai intruksi Presiden terkait maraknya berita hoax pasca gempa dan tsunami di Palu. Tim Siber dibawah komando Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso, sambung Luki, berhasil mengamankan pelaku dikediamannya.
“Tim kami ini pertama kali di Indonesia yang mengungkap penyebar berita hoax pasca gempa dan tsunami di Palu. Dari penyidikan oleh tim, barulah pelaku berinisial UUF diamankan Selasa malam di kediamannya,” kata Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (3/10).
Luki menjelaskan, pelaku ini melakukan perbuatan, yakni membuat dan menyebarkan berita melalui akun Facebook. Pada akun Facebook, pelaku mengatakan bahwa “Gempa maha dahsyat sampai 9,5 SR akan melanda Indonesia” serta “LIPI mewaspadai akan terjadinya gempa dengan kekuatan skala besar khususnya di Pulau Jawa beberapa waktu ke depan”. “Perbuatan pelaku sesuai dengan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946. Penyidik juga masih mendalami motif yang dilakukan pelaku,” jelasnya.
Alumnus Akpol 1987 ini menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan dari pelaku. Dan akan terus melakukan patroli siber terkait maraknya berita-berita hoax yang bermunculan. Pihaknya pun mengimbau masyarakat Jatim untuk tidak melakukan penyebaran berita hoax yang meresahkan masyarakat dan memecah belah persatuan.
“Jangan menyebarkan berita-berita hoax, khususnya di Indonesia maupun di Jawa Timur. Jadikan situasi Jatim kondusif, nyaman, tenang dan tidak terjadi ketakutan akan berita hoax,” tegasnya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso mengakui bahwa berita hoax tentang gempa ini sangat meresahkan di masyarakat. Pihaknya pun mengatakan kalau imbauan dari Kapolda Jatim bisa disampaikan kepada masyarakat.
“Tidak ada lagi yang menyebarkan berita hoax terkait gempa, apalagi di wilayah Jatim. Saudara kita di Palu sedang berduka, dan kita harus solidaritas. Masyarakat Jatim harus mendukung dan tidak usah menyebarkan berita hoax,” imbaunya.
Ditanya ancaman hukuman terhadap pelaku, Agus mengaku dalam hal ini tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku. “Karena ini ancamannya Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946, dan ancaman pidana penjaranya hanya 2 (dua) tahun, maka tidak kita lakukan penahanan,” imbuhnya.
Terkait akun-akun yang menyebarkan hoax, Agus memastikan tim siber akan terus melakukan patroli siber. “Kalau memang ada temuan dan memenuhi unsur, akan kita lakukan penindakan hukum. Untuk kasus ini sementara masih satu, semoga cukup satu saja dan tidak ada lagi,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku UUF ini adalah satu unit handphone merk Iphone type 5S warna putih beserta satu buah simcard dan satu buah akun Facebook atas nama Uril Unique Febrian, beserta hasil cetaknya. [bed]

Tags: