Polda Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Plagiat Desain Produk Kosmetik

AKBP Arman Asmara Syarifuddin [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Ditrekrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan plagiat atau penjiplakan desain produk kosmetik. Dalam kasus ini penyidik menetapkan tiga orang pengusaha sebagai tersangka dugaan plagiat.
Adapun ketiga tersangka ini adalah WJS (27) warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya , SP (26) warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang dan GWP (28) warga Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan jika pihaknya tengah menangani kasus dugaan pelangaran desain industri. Bahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini.
“Hasilnya, sudah ada tiga tersangka. Sedangkan barang bukti yang kami temukan cukup banyak, termasuk mesin yang digunakan memproduksi wadah kosmetik tanpa hak,” kata AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Minggu (8/4).
Ketika ditanya soal penahanan tersangka, Arman mengaku bahwa kasus ini ancamannya kurang dari empat tahun, sehingga tidak perlu ditahan dan masuk dalam ranah delik aduan. Pihaknya juga memastikan jika nantinya ada bukti-bukti kembali, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lagi dalam kasus ini.
“Pemberkasannya sudah hampir selesai. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa tersangka lagi karena proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dikembangkan,” tegasnya.
Arman menambahkan, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 54 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. “Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Kasus ini bermula saat korban Machrida Febriana Wulandari (34) warga Jl Rungkut Asri, selaku Direktur CV Dhayan Dhyan Dhany Plastik dan suaminya Agung Prasetyo mengetahui banyaknya produk serupa yang diproduksinya beredar di pasaran. Selain itu, permintaan dari klien terhadap produksinya juga mengalami penurunan.
Setelah ditelusuri, ternyata ada barang serupa termasuk volumenya yang diproduksi pihak lain. Padahal dia satu-satunya pemilik hak desain industri. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan ke polisi dan akhirnya kasusnya disidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Menurut korban, produk wadah kosmetik miliknya terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenkum dan HAM RI dengan nomor: IDD0000046108 tertanggal 25 Mei 2016.
Sedangkan korban sendiri sudah memproduksinya sejak 2009. Dari hasil penyelidikan polisi bersama korban, produk serupa ternyata juga dipasarkan melalui melalui situs online dan digunakan klinik kecantikan dan produk kosmetik MS G yang kini tengah berkembang. Ketika dicocokkan wadahnya sangat persis.
Namun yang membuat heran dalam kemasan tersebut tercantum tulisan bahwa produk tersebut didapat dari Ekosjaya Lestari yang beralamat di pergudangan Safe & Lock Blok I Lingkar Timur Sidoarjo. Setelah ditelusuri kembali wadah kemasan kosmetik MS G tersebut ternyata diperoleh dari tersangka WJS.
Dari kasus tersebut, tiga bos yang juga tersangka dalam kasus ini merugikan korban sampai Rp 10 miliar lebih. Polisi sudah menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini. Polisi juga memintai keterangan dari saksi ahli dari Dirjen HAKI. [bed]

Tags: