Polda: Uji Forensik Surat Rekomendasi Tak Bisa Dibatasi Waktu

KPU Surabaya  akan meminta bantuan Labfor Polda Jatim untuk menguji keaslian surat rekomendasi PAN atas pencalonan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror, namun Polda Jatim sampai, Rabu (26/8) kemarin belum menerima permintaan dari KPU Surabaya.

KPU Surabaya akan meminta bantuan Labfor Polda Jatim untuk menguji keaslian surat rekomendasi PAN atas pencalonan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror, namun Polda Jatim sampai, Rabu (26/8) kemarin belum menerima permintaan dari KPU Surabaya.

Polda Jatim, Bhirawa
Proses verifikasi berkas syarat pasangan calon Kepala Daerah, termasuk untuk Pilkada Surabaya tidak boleh dilakukan sembarangan. Untuk menentukan berkas dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Laboratorium Forensik (Labfor) membutuhkan banyak waktu guna pengujian hal itu.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Mapolda Jatim, Rabu (26/8) kemarin. Argo mengatakan, untuk menguji validitas berkas syarat calon Kepala Daerah, ada metode khusus yang dilakukan tim Labfor Polda Jatim. Sayangnya, Argo tidak dapat menjelaskan metode seperti apakah itu.
“Pengujian keabsahan atau validitas berkas syarat Kepala Daerah tidak dapat dilakukan sembarangan. Proses pengujian itu cukup memakan waktu, dan tidak dapat dibatasi waktunya,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono kepada Bhirawa, Rabu (26/8).
Berapa lamakah waktu yang dibutuhkan untuk menguji keabsahan berkas itu ? Argo mengaku hal itu membutuhkan waktu yang tidak singkat. Tim Labfor, lanjutnya, mempunyai metode dan proses tersendiri dalam menentukan apakah seluruh isi yang terdapat dalam dokumen tersebut bisa dikatakan asli atau tidak.
“Uji forensik terhadap berkas syarat calon Kepala Daerah tidaklah sama dengan uji forensik yang selama ini dilakukan tim Labfor,” ungkapnya.
Terkait adakah laporan atau permohonan pengujian surat rekomendasi yang masuk, Argo mengaku sampai kini Polda Jatim belum menerima laporan maupun permohonan pengujian surat rekomendasi pasangan calon Kepala Daerah. “Saya sudah cek ke Labfor, sampai sekarang belum ada yang melapor maupun meminta bantuan untuk menguji keaslian syarat pasangan calon Pilkada, termasuk untuk Pilkada Surabaya,” katanya.
Sambung Argo, memang sejak tiga hari lalu mencuat kabar bahwa KPU Surabaya akan meminta bantuan Labfor Polda Jatim untuk menguji keaslian surat rekomendasi PAN atas pencalonan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid. Rencana itu tersiar setelah sejumlah pihak mempertanyakan keaslian surat rekomendasi tersebut. Namun, rencana tersebut tampaknya urung dilakukan.
Sebagai pihak yang berwenang melakukan uji forensik, Argo menegaskan, pihaknya tidak bisa bersikap aktif. Kepolisian baru bisa melakukan uji forensik terhadap surat rekomendasi tersebut apabila ada yang melapor atau meminta. “Polda sifatnya menunggu. Kalau ada yang melapor atau meminta, tentu kami siap,” imbuhnya.
Tentu saja, lanjut perwira kelahiran Jogjakarta itu, saat mengajukan permohonan pengujian keaslian surat, pelapor harus juga mengantongi surat rekomendasi yang asli. Itu diperlukan sebagai pembanding terhadap surat rekomendasi yang diduga tidak asli alias palsu.

Mulai Verifikasi Faktual
Sementara itu rapat pleno antara KPU dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, Selasa (25/8) kemarin belum membuahkan hasil. Sebab, Panwas tidak mau gegabah dalam memberikan rekomendasi berkas apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Rapat pleno yang berjalan mulai pukul 11.00 hingga 21.30 Selasa kemarin belum menyelesaikan seluruh berkas. Terutama berkas yang selama ini bermasalah yakni rekomendasi DPP PAN untuk Dhimam Abror.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis dan Data, Nurul Amalia mengakui bahwa rapat pleno bersama Panwas memang berjalan kurang sesuai yang diharapkan. KPU Surabaya inginnya Panwas langsung memutuskan TMS tidaknya. Namun permintaan KPU itu, tidak dikehendaki Panwas.
“Kemarin (Selasa, 25/8) kami maunya Panwas untuk memutuskan TMS atau tidak. Ternyata Panwas tidak menghendaki itu. Kami mengira bisa langsung berdiskusi dengan Panwas, ternyata Panwas masih perlu melakukan pleno internal,” kata Nurul saat ditemui Bhirawa di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (26/8) kemarin.
Apakah nanti KPU Surabaya akan menyetujui rekomendasi dari Panwaslu? Nurul mengatakan, aturan di PKPU menyatakan bahwa rekomendasi Panwas itu harus ditindak lanjuti. Menindaklanjuti rekomendasi dari Panwas, kata Nurul hukumnya wajib. “Menindaklanjuti itu bisa berarti menerima atau menolak,” jelasnya.
Komisioner Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran M Safwan mengatakan rekomendasi itu diserahkan ke KPU agar KPU mulai melakukan verifikasi faktual.
“Hari ini (kemarin, red) kita rencananya memverifikasi faktual ke kantor pajak. KPU yang memberi label (Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), red) dan Panwas hanya mengawasi,” kata Safwan.
Selain catatan pajak Paslon, kata Safwan, rekomendasi verifikasi faktual juga berlaku untuk berkas lain seperti ijazah paslon, serta rekomendasi asli DPP PAN untuk Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid. “Selain pajak, ijazah, untuk meneliti rekom asli nanti kami juga akan ke Jakarta tapi nggak tahu jadwalnya kapan,” jelasnya.
Safwan mengatakan penelitian dokumen hasil perbaikan kedua paslon belum menemukan dokumen yang mencurigakan. Sehingga rencana untuk menggandeng Labfor Polda Jatim dalam meneliti dokumen-dokumen paslon tidak akan dilakukan.
Uji forensik dilakukan bila terdapat dokumen dari kedua paslon yang dianggap meragukan. Berdasar hasil penelitian berkas perbaikan yang dilakukan Selasa (25/8) lalu, belum ada dokumen yang mencurigakan. “Sementara ini belum mengarah ke sana (uji forensik,red),” tambahnya.  [bed,geh]

Tags: