Polda Ungkap Judi Togel Omset Rp30 Juta Perhari

Kabid-Humas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-Raden-Prabowo-Argo-Yuwono-saat-menunjukkan-BB-uang-tunai-beserta-senpi-milik-tersangka-PM-Senin-[15/2].-[abednego/bhirawa].

Kabid-Humas-Polda-Jatim-Kombes-Pol-Raden-Prabowo-Argo-Yuwono-saat-menunjukkan-BB-uang-tunai-beserta-senpi-milik-tersangka-PM-Senin-[15/2].-[abednego/bhirawa].

Polda Jatim, Bhirawa
Pidana judi toto gelap alias togel ternyata masih merajalela. Buktinya Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap perjudian togel melalui media elektronik. Uniknya, dari hasil ungkap kasus judi ini, petugas mendapati omset perjudian yang berkisar Rp 20-30 juta per hari.
Dalam pengungkapan kasus judi togel beromset puluhan juta rupiah ini petugas juga mengamankan dua tersangka yakni, PM warga Sidarjo dan PR warga Sarkeng, Desa Tangjangrono, mojokerto. Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka PM di halaman parker Giant, Sidoarjo. Setelah dikembangkan, petugas kembali mengamankan tersangka PR.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, Polda Jatim berhasil mengungkap perjudian online via media elektronik. Bahkan, dari hasil penyelidikan didapati bahwa kedua tersangka sudah melakukan aksinya sejak tahun 2014 dan 2015. Dalam sehari, lanjut Argo, omset dari judi togel ini sekitar Rp 20-30 juta.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan tersangka PM dan PR. Dari penyelidikan, judi togel yang dikelolah keduanya beromset Rp 20-30 juta per hari,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (15/2).
Dijelaskan Argo, adapaun modus dari tersangka PM yakni menyelenggarakan judi togel sebagai Bandar yang merangkap penerima setoran dari beberapa pengepul. Sementara tersangka PR merupakan pengepul judi togel. Sistemnya adalah judi togel yang diselenggarakan pengepul, menerima rekapan tombokan via sms dari pengecer. Kemudian hasil rekapan disetrokan kepada Bandar.
“Dua tersangka ini ditangkap di TKP yang berbeda. Dari omset puluhan juta itu, keuntungan yang didapat tersangka per hari adalah Rp 500 ribu,” jelas Argo.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp 7,4 juta, 1 lembar transfer via ATM BCA, 4 bendel print out website, 1 buah ATM Mandiri, 2 buah ATM BCA, 1 unit HP merk Sony Ericson, dan 2 unit HP merk Nokia warna hitam.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, Argo mengaku dari tangan tersangka PM, petugas mendapati 1 unit senjata api (senpi). Ditanya terkait jenis dari senpi tersebut, Argo mengaku masih akan menyelidiki jenis senjat ke Labfor Polda Jatim. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka PM, petugas mendapati 1 unit senpi. Dari pengakuannya, senpi itu digunakan untuk menjaga diri,” tambah Argo.
Atas perbuatan kedua tersangka, petugas menjeratkan Pasal 21 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. [bed]

Tags: