Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Bawang Bombay Asal India

Kasatgas Pangan Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) menunjukkan bawang bombay yang tidak sesuai aturan Mentan RI, Senin (7/5). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap penyelundupan bawang bombay impor dari India. Sebanyak 114 ton bawang bombay diduga menyalahi aturan dikarenakan tidak sesuai persyaratan teknis yang sudah ditetapkan Menteri Pertanian (Mentan) RI.
Kepala Satgas (Kasatgas) Pangan Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan penyelundupan 114 ton bawang bombay impor dari India ini dinilai menyalahi aturan. Karena, lanjut Setyo, yang boleh diimpor hanya yang berdiameter 5 cm, sedangkan barang bukti ini diameternya hanya 3,5 cm. Tak hanya itu, bawang ini digunakan sejumlah oknum untuk menipu beberapa agen dan pedagang dengan mengatakan bawang ini merupakan bawang merah.
“Sesuai ketentuan Menteri Pertanian Permenpan No 105 Tahun 2017, hal ini memang dilarang. Yang diperbolehkan bawang bombay berdiameter 5 cm, sedangkan ini 3,5 cm,” kata Irjen Pol Setyo Wasisto saat menyidak gudang di Jl Kasuari Surabaya, Senin (7/5).
Setyo menjelaskan impor dan penjualan bawang ini dilarang keras karena bisa merusak harga bawang di pasaran. Terlebih mendekati Lebaran 2018. Sebab sebelumnya harga bawang merah per kilogram berkisar antara Rp 20 sampai 23 ribu. Sementara bawang bombay ini hanya dijual Rp 13 ribu per kilogramnya.
“Sangat dilarang. Karena yang mengimpor ini dapat merusak pasaran lokal. Sebab harganya jauh sekali, sehingga para petani mengeluh,” jelas Setyo.
Setyo menambahkan, bawang bombay ini telah masuk ke Indonesia sejak April. Belum genap satu bulan, oknum ini berhasil menjual 44 ton bawang. Bawang ini dipasarkan di pasar tradisional sekitar seperti di Pasar Pabean dan Wonokromo. “Jumlahnya sekarang yang kami sita 70 ton, yang masuk 114 ton sudah beredar. Masuk April dari India,” tambahnya.
Lanjut Setyo, untuk mengelabuhi petugas, para oknum ini menumpuk bawang bombay yang akan dipasarkan sebagai bawang merah dengan bawang bombay merah yang diameternya 5 cm. Sementara untuk pengungkapan kasusnya, petugas kepolisian sebelumnya menerima laporan dari beberapa agen dan warga yang mengeluhkan kehadiran bawang ini.
Berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, polisi pun menelusuri dan menemukan adanya timbunan 70 ton bawang di pergudangan. Tak hanya itu, dalam kasus ini polisi menetapkan Direktur Utama PT Jakarta Sereal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan bawang impor ini. Namun sementara ini masih dikumpulkan keterangan termasuk dirutnya dan saksi-saksi.
“Tersangka dipersangkakan melanggar UU No 13 Tahun 2010. Kita juga lihat pasal-pasal di UU Pangan maupun di UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya. [bed]

Tags: