Polemik Hilangnya Pancasila dari Kurikulum

foto ilustrasi

Ranah jagad dunia pendidikan dan pengajaran, akhir-akhir tengah dibikin tercengah atas hilangnya materi pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) dari kurikulum pendidikan. Terlebih sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sempat juga lalai karena tidak memasukan frasa agama dalam rancangan peta jalan pendidikan nasional 2020-2035. Sontak fakta itupun, menjadi sorotan publik.

Hilangnya materi pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) terlihat jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang didalamnya tidak memasukan Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah wajib. Padahal, seiring cepatnya laju roda modernitas zaman diberbagai bidang kehidupan, tantangan merawat dan menjaga Pancasila semakin nyata. Bila kita lalai dan abai, nilai-nilai asing yang masuk dengan deras ke Indonesia pada akhirnya akan merongrong jati diri, tradisi dan budaya, moralitas serta warisan kearifan lokal bangsa.

Realitas tersebut, tentu tidak bisa terbiarkan terjadi. Terlebih berdasarkan hasil survey Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2018 menemukan bahwa dalam kurun waktu 13 tahun, masyarakat yang pro terhadap Pancasila telah mengalami penurunan sekitar 10 persen. Pada tahun 2005, masyarakat yang pro Pancasila mencapai 85,2 persen dan hingga tahun 2018, angkanya turun menjadi 75,3 persen. Sementara, survey yang dilakukan pada akhir Mei 2020 oleh Komunitas Pancasila Muda, dengan responden kaum muda usia 18 hingga 25 tahun dari 34 provinsi, tercatat hanya 61 persen responden yang merasa yakin dan setuju bahwa nilai-nilai Pancasila sangat penting dan relevan dengan kehidupan mereka, (Kompas, 19/4/2021)

Oleh sebab itu, penting adanya pendidikan Pancasila harus tetap dihadirkan, maka Kemendikbud harus mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib dengan merujuk pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Dilanjutkan, pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dengan begitu, kegaduhan dan kesalahpahaman tentang polemik hilangnya Pancasila dalam kurikulum bisa terselesaikan.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: