Polemik Kelud, PT TUN Kabulkan Permohonan Banding Gubernur

KOnflik kelutPemprov Jatim, Bhirawa
Hingga saat ini, status puncak Gunung Kelud yang diperebutkan antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar ternyata belum juga memenuhi titik temu. Terakhir, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya bahkan memutuskan untuk mengembalikan status puncak kelud sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jatim.
“PT TUN telah menerima banding sehingga gugatan yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Kediri ditolak. Artinya kembali berlaku SK Gubernur,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim, Dr Suprianto SH MH, Selasa (17/5).
Sekadar diketahui, sengketa puncak Gunung Kelud antara dua kabupaten ini berlangsung sejak 2003. Kemudian kembali memanas pada 2009. Setelah melalui rangkaian perundingan yang alot, Gubernur Jatim mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang hak pengelolaan Gunung Kelud yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri pada 2012.
Surat keputusan itu menuai protes Pemerintah Kabupaten Blitar, yang kemudian menggugat Gubernur di PTUN Surabaya. Meski gugatan Blitar tidak bisa diproses oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, tapi Gubernur Jatim lantas menerbitkan SK Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014, yang menyatakan pembagian batas puncak Gunung Kelud hanya berlaku secara administrasi pengelolaan dan bukan batas kewilayahan.
“Artinya batas kewilayahan daerah tetap belum bisa diputuskan menunggu keputusan Mendagri. SK Gubernur di sini hanya mengatur administrasi kewilayahan sehingga puncak Kelud ada yang mengelola,” kata mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini.
Selanjutnya, Kabupaten Kediri menggugat SK Guberur ini ke PTUN Surabaya yang saat itu dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri. Keputusan PTUN ini selanjutnya dibanding di PT TUN.
“PT TUN menerima permohonan banding, artinya SK Gubernur berlaku lagi sehingga sengketa Kelud tetap harus menunggu keputusan Mendagri,” kata Supriyanto.
Dengan keputusan PT TUN, artinya status puncak Gunung Kelud hingga saat ini masih belum klir apakah milik Pemerintah Kabupaten Kediri atau kabupaten Blitar karena yang menetapkan batas kewilayahan bergantung pada Keputusan Mendagri.  [iib]

Tags: