Polemik Keterlibatan TNI Menangani Terorisme

foto ilustrasi

Akhir-akhir ini, polemik terkait keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tengah ramai menjadi perbincangan. Pasalnya, selama ini belum ada aturan yang jelas soal kewenangan TNI untuk penanggulangan terorisme dalam UU No 34/2004 tentang TNI. Berangkat dari kenyataan itulah, pemerintah dan DPR melalui panitia khusus (pansus) telah menyepakati keterlibatan TNI dalam revisi UU Antiterorisme.
Merilis dari tribunnews.com (6/6), pelaksanaannya mekanisme keterlibatan TNI yang akan diatur melalui peraturan presiden (Perpres), pada dasarnya akan berfungsi untuk mengatur keterlibatan TNI secara lebih spesifik. Melalui alasan bahwa selama ini belum ada aturan yang jelas soal kewenangan TNI untuk penanggulangan terorisme dalam UU No 34/2004 tentang TNI. Namun, sayang keterlibatan TNI rupanya justru menuai kontroversi dan kritik. Berbagai kekhawatiran mulai muncul di tengah publik. Salah satunya adalah keterlibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme rawan bias kepentingan politik dari rezim yang sedang berkuasa.
Menilik dari Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Tugas Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Perpu No. 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dinilai membingungkan dan penuh muatan politik.
Terlebih-lebih, karena baik TNI maupun Polri dua-duanya memiliki fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan dalam lingkup wilayah yang berbeda. TNI bertugas di hulu dan Polri di hilir. Oleh sebab itulah, sekiranya melalui diwujudkannya revisi UU TNI terlebih dahulu, diharapkan agar garis regulasinya jelas dan proporsional, mana bagian hulu, dan mana bagian hilir.
.
Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: