Polemik Masa Berakhirnya Label Halal MUI

Seiring dengan diterbitkannya label Halal Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), maka sertifikasi atau label halal akan diselenggarakan oleh pemerintah yang sebelumnya label halal milik hak Prerogatif Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi, dan akan tergantikan dengan label Halal Indonesia yang akan diterbitkan oleh BPJPH.

Secara regulatif kewenangan tersebut tertera jelas dalam keputusan BPJPH Nomor 40 Tahun 2022, sehingga dengan regulasi tersebut label Halal Indonesia menjadi tanda kehalalannya suatu produk diterbitkan oleh BPJPH. Dan, label halal tersebut berlaku secara nasional dan wajib dicantumkan pada bagian tertentu kemasan produk. Namun, persoalannya yang kini justru santer menjadi sorotan publik adalah persoalan logo halal MUI yang selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia yang harus tergantikan dengan logonya dari BPJPH.

Sontak, realitas itupun kini menjadi perhatian publik terlebih tanda halal dengan logo MUI ini sempat dipasarkan di pasar global. Terlebih lagi, label halal milik MUI sebetulnya masih bisa digunakan hingga 2026 mendatang. Sebab, PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 169 mengatur bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI, masih tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan. Kewenangan fatwa halal bagi suatu produk tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Secara regulatif memang kita publik memahami bahwa peraturan perundang-undangan telah memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH. Namun, semestinya penetapan logo halal tersebut perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal, sehingga tidak ada salahnya jika penetapan logo halal ini perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, termasuk kalangan usaha dan konsumen.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang.

Tags: