Polemik Pemberhentian CPNS Formasi Guru

Oleh :
Asri Kusuma Dewanti
Pengajar Universitas Muhammadiyah Malang

Belakangan ini, rencana pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru mulai 2021, yang kemudian akan digantikan lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) tengah menuai polemik dari berbagai kalangan, termasuk guru dan pemerhati pendidikan tanah air. Pasalnya, wacana pemberhentian CPNS untuk formasi guru tersebut akan berlaku dalam jangka panjang. Apalagi, sebagian kalangan menilai bahwa status Aparatur Sipil Negara (ASN) antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya. Berbeda dengan para guru PNS yang tidak harus terikat kontrak seperti yang terdapat dalam aturan PPPK.

Masa depan guru dan pendidikan
Rencana penghapusan jalur PNS bagi guru dalam rekruitmen ASN terus menuai penolakan banyak kalangan. Pasalnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dan kuantitas para guru di masa depan. Padahal, di negeri ini masih banyak membutuhkan pendidik profesional yang menjadi impian semua orang. Pasalnya, melalui pendidik profesional akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak.
Secara konsep pendidik profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Perwujudan impian ini bukanlah hal yang mudah, oleh karena itu diperlukan kerja keras dan kerjasama dari semua pihak, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pendidik itu sendiri, (Prayitno, 2012). Pendidik khususnya guru merupakan komponen utama terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan apapun perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Termasuk kinerja guru dalam pembelajaran merupakan faktor utama proses pembelajaran, dengan kata lain peningkatan dalam mutu pendidikan tidak terlepas dari peran guru sebagai unsur utama dalam keseluruhan proses pendidikan. Guru mempunyai tugas untuk membimbing, mengarahkan dan juga menjadi teladan yang baik bagi para peserta didiknya.
Itu artinya, guru merupakan kunci penting keberhasilan pendidikan. Sehingga, sudah semestinya mereka terperhatikan posisinya. Bukan sebaliknya, harus termarjinalkan, seperti adanya kebijakan penghentian CPNS formasi guru yang saat ini tengah ramai mengundang polemik. Padahal, pemerintah saat ini seharusnya dapat mendorong putra putri terbaik bangsa untuk menjadi guru dan memastikan pendidikan kita berada pada rel yang benar. Bukan, justru sebaliknya seolah rekrutmen formasi guru melalui PPPK hanya sekedar berpikir mengurangi beban pemerintah dari sisi PNS.
Pemerintah seolah belum berpikir komprehensif tentang pentingnya guru. Besar kemungkinan jika kebijakan ini jadi dilaksanakan dan tidak ada penjelasan tentang keberpihakan pemerintah terhadap guru, maka akan berprospek membuka peluang terjadinya demotivasi terhadap masa depan profesi guru. Akibatnya bisa jadi kualitas pendidikan akan terus merosot. Penghapusan jalur CPNS bagi guru inipun bisa mengurangi minat kalangan muda memilih profesi pendidik. Berangkat dari realitas wacana rencana pemerintah menghentikan CPNS yang akan tergantikan lewat jalur PPPK saat ini, idealnya pemerintah dapat menjelaskan keberpihakannya terhadap guru, sembari meningkatkan kompetensi guru.

Mediasi dan koreksi pemerintah
Salah satu faktor penghambat kemajuan pendidikan Indonesia adalah tidak meratanya distribusi dan kompetensi guru. Sejatinya, banyak guru di Indonesia yang pandai dan kreatif. Namun, penyebarannya tidak merata dan tidak semuanya berkompeten. Berangkat dari salah satu alasan itulah, pemerintah memutuskan kebijakan untuk perekrutan CPNS formasi guru digantikan lewat jalur PPPK dengan harapan untuk menjawab pemerataan pendidikan di tanah air.
Namun sayang, kebijakan tersebut justru dianggap membahayakan kuantitas guru dan kualitas pendidikan masa depan, lantaran nantinya profesi guru akan sepi peminat. Selain itu, kebijakan penghapusan formasi CPNS bagi para guru dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena kalau PPPK itu ada perbedaan prinsip, jadi kalau PPPK posisi para guru harus dievaluasi tiap tahun. Persoalannya adalah benarkah demikian?
Nah, melalui tulisan ini penulis berusaha memberikan kontribusi mediasi yang selebihnya berusaha mengajak pembaca agar bisa lebih bijak dan arif dalam membaca dan memahami maksud dan tujuan pemerintah terkait wacana perubahan pemberhentian CPNS untuk formasi guru yang tergantikan melalui jalur PPPK. Setidaknya, ada dua mediasi dari pemerintah.
Pertama, demi sistem distribusi guru secara nasional. Sejatinya, dalam masalah tersebut pemerintah memiliki alasan tersendiri. Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting pemerintah adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan. Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan yang hingga kini dinilai belum juga terselesaikan. Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Realitas tersebut, logikannya tentu bisa menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Jadi setidaknya melalui rekruitmen PPPK evaluasi bisa dilakukan secara berskala bagi para guru.
Kedua, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN. Itu artinya, posisi keduanya setara dari segi jabatan sehingga tidak perlu diperdebatkan. Perbedaan kedua abdi negara itu hanyalah terletak pada soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. Selain itu, perlu terpahami bahwa PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer. Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran. Bedanya kalau PNS mendapatkan tunjangan pensiun, sedangkan PPPK tidak mendapatkan tunjangan pension. Namun, menyoal agar PPPK mendapatkan tunjangan pensiun sejatinya bisa dibahas atau dikaji oleh pemerintah melalui manajemen iuran pensiun yang bisa dikelola oleh PT Taspen.
Melalui dua kontribusi mediasi pemikiran terkait wacana kebijakan pemberhentian CPNS formasi guru yang tergantikan melalui jalur PPPK tersebut diatas, sekiranya bisa mengurai benang kusut polemik penghentian CPNS formasi guru. Memang harus kita sadari bersama bahwa mengubah postur aparatur negara dan melakukan reformasi birokrasi tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Butuh kajian mendalam dan sosialisasi yang masif sebelum benar-benar diputuskan, sehingga tidak malah memicu kegaduhan publik.

——— *** ———-

Tags: