Polemik Pengisian Perangkat Desa Ngulan Wetan, DPRD Trenggalek Panggil DPMD

Trenggalek,Bhirawa
Polemik pelantikan dua Perangkat Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, sesuai jadwal Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek memanggil Dinas terkait guna mendiskusikan permasalahan yang terjadi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Muh Husni Tahir Hamid mengaku pemanggilan ini berawal dari seleksi pengisian perangkat desa Ngulan Wetan yang tidak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai jadwal kita sudah memanggil dan mendiskusikan permasalahan yang terjadi di Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan,” ungkap Husni usai Rapat di ruang Banmus Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. Senin (22/2).

Husni menyebutkan ada beberpa hal yang tidak sesuai Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2015 tentang pengisian perangkat Desa.

“Beberapa poin yang tidak memenuhi prosedur itu diantaranya proses seleksi, penjaringan dan juga tahapan-tahapan yang ada,” kata dia.

“Selain itu tidak memenuhi prosedur itu kuncinya dan tidak mendapatkan rekomendasi dari Camat setempat. Surat rekomendasi dari Camat berupa persetujuan itu tidak ada,” imbuhnya.

Menurutnya proses penetapan perangkat desa yag terjadi di Desa Ngulan Wetan bisa dilakukan pembatalan. “Setelah kita melihat Undang-Undang nomor 30 tahun 2014,” ujarnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek Edi Supriyanto menyatakan sepakat dengan DPRD untuk menindaklanjuti pembatalan pelaksanaan pengisian perangkat desa di Desa Ngulan Wetan.

“Kami sepakat dengan DPDR untuk menindaklanjuti pembatalan pelaksanaan pengisian perangkat desa di Desa Ngulan Wetan dan akan melaksanakan rencana pembatalan karena dalam pengisian perangkat desa tidak prosedural,” ungkapnya.

Ia menyebutkan akan mengirim surat kepada Kepala Desa yang membuat keputusan untuk membatalkan pengisian perangkat desa tersebut.

“Pembatalannya pakai surat yang isinya kami meminta kepada yang membuat keputusan itu untuk membatalkan,” tuturnya

“Kita tunggu beberapa hari kalau surat yang kami minta tidak ditindaklanjuti maka Bupati yang akan menindaklanjuti,”imbuh Edi.

Disinggung siapa yang bertanggungjawab memutuskan Edi mengaku ada 3. “yang pertama berhak membatalkan adalah pejabat yang membuat kepusan dengan mengingatkan, yang kedua Bupati, yang ketiga Pengadilan,” tutupnya.(wek).

Tags: