Polemik RUU Sisdiknas

Belakangan ini, keberadaan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur pokok-pokok pendidikan di Indonesia tengah menjadi sorotan dan pembahasan krusial di tengah-tengah para pendidik Tanah Air. Terlebih, sejauh ini pembahasan RUU Sisdiknas belum melibatkan para guru. Namun sayangnya, RUU Sisdiknas telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022.

Selebihnya, RUU Sisdiknas rencananya bakal mencabut dan mengintegrasikan 3 undang-undang sebelumnya terkait pendidikan, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur secara jelas jenis-jenis tunjangan. Termasuk soal penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG).Sedangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 15, guru berhak mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan minimum. Di dalamnya terdapat gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan.

Lebih rinci, tunjangan profesi guru diatur dalam pasal 16 ayat 1-6 dalam UU tentang Guru dan Dosen, tunjangan fungsional diatur di pasal 17 ayat 1 sampai 3, tunjangan khusus dalam pasal 18 ayat 1-4, dan maslahat tambahan di pasal 19. Itu artinya, jika tercermati secara substansi, bidang pendidikan yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pendidikan Tinggi masih banyak yang belum termuat di dalam UU Sisdiknas, (Kompas, 6/9/2022)

Bahkan, jika tercermati secara jeli wacana hilangnya tunjangan profesi guru sejatinya sudah beberapa kali digaungkan oleh pemerintah. Pada 2015 misalnya, Kemendikbud sudah berkeinginan menghapuskan tunjangan profesi guru saat rapat bersama Komisi X DPR RI. Logis jika, sekarang ini keberadaan RUU Sisdiknas masih menyisakan polemik dan mendapat menolakan dari berbagai elemen masyarakat. Terlebih, sejauh ini pembahasan RUU Sisdiknas belum melibatkan para guru dan penyusunannya jusru terkesan tergesa-gesa, diam-diam, tidak transparan, serta minim keterlibatan ahli dan partisipasi publik.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Polemik RUU Sisdiknas,5 / 5 ( 1votes )
Tags: