Polemik Surat Pelimpahan Bupati Sampang

Juwaini (Kabag Hukum Setkab Sampang)

[Kabag Hukum Menilai Hanya Mempertegas Undang-Undang 
Sampang, Bhirawa
Munculnya polemik surat pelimpahan Bupati Sampang KH.A Fannan Hasib ke Wakil Bupati Sampang Fadilah Budiono tertanggal 27 Maret 2017, hanya mempertegas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Tidak ada alasan yang lain,” kata Juwaini, Kabag Hukum Pemkab Sampang saat ditemui di ruang paripurna DPRD Sampang. Senin (3/4).
Menurut Juwaini surat pengusulan pelimpahan kewenangan tersebut, merupakan usulan dari tata pemerintahan (Tapem) Setkab Sampang Sampang, bagian hukum hanya melanjutkan proses saja hingga di tanda tangani Bupati Sampang.
“Jadi intinya tidak ada alasan lain terkait pelimpahan sebagian kewenangan Bupati tersebut, hanya mempertegas undang-undang saja, dan di surat keputusan tersebut sudah dijelaskan item-itemnya sebagian yang dilimpahkan pada Wabub,” tambah Juwaini.
Sementara hal berbeda ditanggapi Auliya Rahman Ketua Komisi I DPRD Sampang. Ia menilai hingga saat ini pihaknya masih belum menerima tembusan terkait surat pelimpahan kewenangan Bupati ke Wakil Bupati. “Jika pelimpahan kewenangan tersebut hanya seremonial saja dan tidak serius dilimpahkan pada Wakil Bupati, maka hal ini merupakan kebohongan publik, mengingat hingga saat ini keberadaan Bupati Sampang tidak jelas ada di mana, apakah berhalangan atau tidak, yang jelas kegiatan paripurna di dewan pun Bupati tidak hadir,” kata dia Senin (3/4).
Lebih lanjut Auliya Rahman politisi Partai demokrat itu mengatakan, komisi I DPRD dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait mengenai keluarnya surat pelimpahan Bupati Sampang pada Wakil Bupati Sampang yang ditandangani Bupati Sampang KH. A. Fannan Hasib.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, surat keputusan Bupati Sampang nomor 188.45/226/KEP/434.012/2017, tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati di lingkungan pemerintah Kabupaten Sampang, surat tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 01 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, ditetapkan di Sampang 27 Maret 2017 ditanda tangani Bupati Sampang H.A. Fannan Hasib. [lis]

Tags: