Polemik TV Analog dan TV Digital

Oleh :
Zulfa Rosyidah
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Dibalik perdebatan panjang dan aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa dan perserikatan buruh di seluruh penjuru indonesia, akhirnya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan undang-undang ciptakerja menjadi undang-undang. Undang-undang tersebut banyak mengandung prokontra salah satunya yakni pengalihan TV analog menjadi TV terestrial digital atau bisa disebut tv digital.

Mengingat selama ini peran televisi di media sangatlah krusial. Televisi dianggap sebagai suatu media yang sangat berjasa dalam penyampaian informasi, yang memberitakan tentang konfilk di seluruh negara, menyajikan berbagai isu politik, ekonomi dan sosial. Oleh karenanya televisi bisa mempengaruhi opini masyarakat dan sarana menyalurkan atau menerima informasi secara menyeluruh.
Melihat seberapa pentingnya televisi dari dulu hingga sekarang tentunya harus mengalami revolusi dalam dunia penyiaran agar tayangan televisi menjadi tayangan yang lebih baik dari sebelumnya. Seperti yang kita ketahui semua bahwa selama ini indonesia hanya memiliki TV analog yang dimana TV analog ini signal yang dipancarkan masih kurang bagus dan bagi daerah indonesia perbatasan dengan negara lain seperti misalnya sumatera dan kalimantan barat lebih sering menonton televisi singapura dan malaysia. Hal ini tentunya memunculkan keresahan munculnya radikalisme karena pesan yang disampaikan oleh media televisi mampu menyebarkan ideologi bangsa secara masif dan luas.

Oleh karenanya pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna pada hari senin 5 Oktober 2020 dalam pasal 60 A ayat 2 UU Cipta Kerja yang berisikan tentang migrasi televisi analog ke televisi digital dan harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak undang-undang ini berlaku. Seperti yang sudah dijelaskan oleh Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa “migrasi digital ini bisa mengejar ketertinggalan indonesia dari negara Asean di bidang siaran televisi digital. Selain itu menurutnya migrasi digital ini juga akan menghemat pita frekuensi sehingga bisa dialokasikan untuk pemanfaatan lain seperti rancangan jaringan 5G karna layanan 5G di Indonesia akan optimal sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era industri 4.0 hingga pada akhirnya transformasi digital di indonesia adalah transformasi digital yang berdaya saing dan adaptif terhadap perkembangan tekonologi”.
Namun apakah masyarakat indonesia bisa dan mampu memenuhi cita-cita atau keinginan dan harapan pemerintah mengenai migrasi digital ke analog ini mengalami banyak polemik atau perdebatan. Karna mengingat selama ini banyak sekali masyarakat yang menggunakan televisi tabung yang notabennya televisi analog. Banyak masyarakat yang berfikir bahwa dengan mematikan total televisi analog maka masyarakat harus membeli televisi baru yang tentunya mendukung dengan televisi digital.

Akan tetapi pada kenyataanya sebenarnya menggunakan televisi tabung yang awalnya hanya bisa televisi analog masih bisa dipakai namun masih membutuhkan bantuan STB (Set Top Box) yakni sebuah alat dekoder atau receiver yang digunakan untuk mengatur saluran televisi yang akan diterima. Harga STB di beberapa toko online ini berkisar seratus lima puluh ribu rupiah hingga tiga ratus ribu rupiah tergantung merk STB yang dipakai. Namun masih banyak sekali masyarakat yang keberatan dengan harga tersebut karena melihat kondisi saat ini di era new normal karna adanya pandemi covid ini menyebabkan kegiatan ekonomi menjadi kacau karna sebelum ini terjadi PHK massal pengangguran merajalela dan kriminalitas tinggi akibat ekonomi terjepit. Oleh karenanya di era saat ini pemerintah akan mengupayakan untuk menurunkan harga STB yang dijual menjadi harga tertinggi seratus ribu rupiah. Tak hanya itu, STB yang dijual saat ini juga masih kurang bisa diyakini akan kualitas yang dihasilkan dan apakah STB ini akan awet dan aman untuk digunakan cukup lama. Tambahan STB di area televisi tersebut terkesan lebih ribet karna memerlukan tempat lagi yang lebih besar untuk menyambungkan STB.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio menyatakan Komisi I DPR bersama KPI pusat meminta STB agar didistribusikan merata ke warga miskin. Berdasarkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, pemerintah telah menargetkan transisi TV analog ke TV digital akan rampung pada 2022. Lantas akankah seluruh masyarakat indonesia siap dan dapat menerima hak mendapatkan informasi melalui televisi digital secara merata?.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya banyak sekali bantuan pemerintah baik itu berupa materiil atau non materiil atau bentuk apapun selama ini sering kali pembagiannya kurang optimal dan merata. Tak jarang bantuan itu dipergunakan oleh beberapa oknum yang melakukan korupsi dan pengurangan bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Pemberian subsidi bagi masyarakat mengenai STB ini pun hanya diberikan waktu selambatnya dua tahun, itu jelas kurang optimal. Pasalnya sekarang ini masih banyak masyarakat yang belum tau akan informasi televisi analog dan digital ini. Selain itu alat STB ini adalah sebuah alat tambahan yang di sambungkan ke televisi lantas jika terdapat kesalahan teknis saat pemasangan STB ini apakah masyarakat yang kurang mampu dapat mendapatkan bantuan STB lagi dan apakah ada pihak yang bisa dimintai pertanggung jawaban jika terjadi kerusakan STB. Selain itu mekanisme bantuan subsidi STB ini juga masih kurang jelas apakah subsisi ini akan diberikan dari pemerintah kepada masyarakat bentuk STB langsung dan dialokasikan langsung ke televisi atau hanya bantuan berupa materiil. banyak masyarakat yang mulai resah tidak mendapat subsidi tersebut karena pendataan STB untuk saat ini belum ada kesiapan dan belum dilakukan mengingat waktu yang diberikan hanya sampai tahun 2022 november.

Sebetulnya revolusi media televisi di indonesia ini memang sangatlah baik agar semua warga indonesia bisa mendapatkan hak yang sama di berbagai pelosok daerah saat menerima informasi melalui televisi secara jernih dan tanpa adanya gangguan signal. namun masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti dan belum siap pengalihan televisi analog ke televisi digital. Hal ini masih bisa dimaklumkan dan untuk meminimalisir kemungkinan berita hoax mengenai revolusi siaran televisi ini alangkah baiknya pemerintah mengingatkan dan menjelaskan pengalihan televisi analog ke digital di tayangan televisi saat ini sesering mungkin agar semua orang paham dan tau berita ini secara jelas.

——- *** ———

Rate this article!
Tags: