Polisi Amankan 3 Kilogram Ganja Jaringan Lapas Nusa Kambangan

Kasat-Reskoba-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Roni-Faisal-menunjukkan-3-kilogram-ganja-dari-tersangka-Basuki-Priatmono-Rabu-[4/1].-[abednego/bhirawa].

Kasat-Reskoba-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Roni-Faisal-menunjukkan-3-kilogram-ganja-dari-tersangka-Basuki-Priatmono-Rabu-[4/1].-[abednego/bhirawa].

(Pengungkapan Residivis Narkoba dari Aceh)
Surabaya, Bhirawa.
Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk Basuki Priatmono (40) warga Kupang Gunung Jaya, Surabaya atas peredaran narkoba jenis ganja. Basuki yang merupakan residivis di Lapas Nusa Kambangan ini, kedapatan membawa 3 kilogram ganja kering.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Fathon mengatakan, usai mendapat informasi dari masyarakat, petugas melakukan pengintai terhadap tersangka Basuki. Selanjutnya petugas melakukan penyamaran, dan berhasil menangkap Basuki di samping Giant Jl Diponegoro, Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti 3 kilogram ganja.
“Tersangka Basuki ini merupakan residivis kasus narkoba, dan pernah menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan,” kata AKBP Ronis Faisal, Rabu (4/1).
Roni menjelaskan, tersangka yang sehari-hari bekerja menjual handphone bekas ini, mengedarkan ganja dengan media atau sarana berupa sepeda motor Honda Beat Nopol L 4282 XS. Setelah diintrograsi, tersangka Basuki mengaku mendapat barang bukti ganja dari ZN, rekannya di Aceh yang pernah mendekam juga di Lapas Nusa Kambangan.
“Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dikirim melalui pos. Rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya,” ungkap Roni.
Lanjut Roni, setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengaku baru dua kali memesan ganja dari rekannya. Selain itu, Basuki mengaku bahwa membeli ganja dari ZN. Untuk perkilo ganja, Basuki member seharga Rp 3 juta dan dijual kembali harga Rp 5 juta perkilo. Ditanya terkait jaringan lainnya, Roni mengaku masih mengembangkan kasus ini.
“Sementara ini masih dilakukan pendalaman atas dugaan adanya jaringan lainnya. Sebab, saat ini tersangka mengaku hanya menjalankan aksinya sendiri,” tegas Roni.
Dari tangan Basuki, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 pres daun, batang dan biji ganja kering dengan berat total 3 kilogram, 1 buah tas warna hitam, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol L 4282 XS.
Atas perbuatannya, tersangka Basuki dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. [bed]

Tags: