Polisi Amankan Belasan Remaja Bawah Umur di Joker Pub

Petugas-gabungan-Polrestabes-Surabaya-dan-Polda-Jatim-melakukan-penggeledahan-terhadap-muda-mudi-yang-ada-di-Joker-Pub-Bar-Kamis-274-dini-hari.-Ist.

(Operasi Bina Kusuma Semeru 2017)
Surabaya, Bhirawa
Petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim berhasil mengamankan belasan remaja yang diduga dibawah umur sedang di tempat hiburan malam Joker Pub & Bar, Surabaya. Razia ini dilaksanakan guna mendukung operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Bina Kusuma Semeru 2017.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 00.00, Kamis dini hari ini, pertama-tama dipusatkan di Joker Pub & Bar, di Jl Pahlawan. Dalam operasi, petugas berhasil menjaring remaja yang berada di Joker Pub & Bar untuk kemudian bawa di Mapolrestabes Surabaya guna pendataan dan pembinaan.
“Ada enam belas orang yang kita bawa ke Polrestabes Surabaya. Mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas (KTP),” kata Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polrestabes Surabaya AKBP Minarti, Kamis (27/4) dini hari.
Minarti menduga, sebanyak 16 remaja yang terjaring operasi ini memang belum mempunyai KTP. Sehingga mereka tidak dapat menunjukkannya kepada petugas karena masih tergolong sebagai anak-anak. Kalau memang terbukti mereka masih berusia di bawah umur, Merka akan dilakukan pembinaan.
“Akan kita buatkan surat pernyataan, mudah-mudahan mereka tidak mengulanginya lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut Minarti menyatakan akan mempertimbangkan pemberian sanksi terhadap pemilik Joker Pub & Bar yang berlokasi di Jl Pahlawan, Surabaya itu karena membiarkan muda-mudi di bawah umur untuk menikmati sajian hiburan malam di dalamnya. “Tapi untuk sementara  ini kita berikan pembinaan dulu kepada muda-mudi yang masih anak-anak itu,” jelasnya
Selain itu, Minarti menilai memang ada yang janggal terkait perizinan yang ditunjukkan kepada petugas dalam operasi pada dini hari itu. Inilah yang membuat Polisi dalam operasi tersebut belum berani menyita minuman keras yang tersaji di Joker Pub & Bar, karena menurut Minarti perizinannya lengkap meski yang ditunjukkan hanya berupa fotokopiannya saja.
Namun Minarti berjanji akan mendalami lebih lanjut terkait perizinan yang dikantongi Joker Pub & Bar. “Makanya perlu kami dalami lagi. Akan kami cocokkan perizinan fotokopian yang telah mereka tunjukkan dengan instansi terkait di Pemkot Surabaya untuk mengetahui keasliannya,” tegasnya.
Selanjutnya, operasi dilakukan di Kafe SO Kayoon, Surabaya. Dari kafe ini petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim menyita dua krat minuman keras (miras) jenis bir. “Kami sita dua krat masing-masing berisi bir putih dan bir hitam sebagai barang bukti karena tidak memiliki izin miras,” tambahnya.
Minarti mengaku, pengelola kafe tidak dapat menunjukkan izin saat diminta petugas sehingga beberapa miras langsung diamankan sebagai barang bukti. “Izin yang dimaksud itu istilahnya CK 6, yaitu belum menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan serta dokumen pelindung pengangkutan,” ucapnya.
Sanksinya, lanjut Minarti, Kafe SO Kayoon dikenai tindak pidana ringan. “Ini tadi pemiliknya tidak ada. Kami dihadapkan dengan petugas sekuritinya. Tapi pada dini hari itu juga, kafe SO Kayoon telah dikenai tipiring melalui format yang telah ditandatangani,” pungkasnya. [bed]

Tags: