Polisi Amankan Kakak Adik Penjual Miras Oplosan

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton menunjukkan barang bukti miras oplosan dari dua tersangka kakak adik pengoplos miras, Selasa (24/4). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Polrestabes Surabaya terus menggalakkan Operasi Tumpas Semeru 2018 dengan sasaran narkoba dan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Hasilnya, Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua kakak adik spesialis penjual miras oplosan.
Adapun dua tersangka produsen atau penjual miras yang diamankan yakni Kukuh Siswanto (40) warga Jl Lebak Rejo Surabaya dan Sugen Marianto (42) warga Jl Lebak Jaya Surabaya. Selain kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti yang digunakan untuk membuat miras oplosan, yakni 23 galon alkohol makanan dan 21 dos berisi miras oplosan kemasan botol 1500 ml (1 liter) dan 600 ml siap edar.
“Untuk kesekian kalinya jajaran narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan miras oplosan. Kali ini kami amankan kakak adik selaku prosuden miras oplosan asal Lebak Rejo Surabaya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Selasa (24/4).
Roni menjelaskan, pengungkapan produsen miras ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya ditindaklanjuti anggota, dan benar bahwa di daerah Jl Lebak Rejo, Surabaya terdapat produsen minuman keras oplosan. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka KK (Kukuh), dan usai dikembangkan ternyata KK tidak sendirian, melainkan dibantu saudaranya SG (Sugeng).
“Kedua kakak beradik ini sudah menjalankan bisnis ini sekitar dua tahunan. Mereka belajar meracik miras oplosan dari internet,” jelasnya.
Masih kata Roni, tersangka KK membeli satu drum isi 200 liter alkohol makanan di toko bahan kimia seharga Rp 7 juta. Kemudian 200 liter alkohol makanan ini dibagi ke dalam 20 galon air mineral kemasan 19 liter dan dioplos dengan takaran satu galon berisi alkohol makanan, banding 4 galon air mineral. Kemudian oleh tersangka dijual dalam kemasan 600 ml dan 1500 ml atau 1 liter.
“Untuk kemasan 600 ml dijual dengan harga Rp 20 ribu, dan kemasan satu liter dijual seharga Rp 50 ribu. Keuntungan dari tersangka ini hampir 100 persen lebih. Padahal modalnya hanya Rp 7 juta, tetapi keuntungannya hingga 100 persen,” ucap Kasat.
Kedua tersangka dipersangkakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Kukuh mengaku sudah sekitar dua tahunan menjual miras miliknya. Adakah pelanggan mirasnya dari kalangan pelajar, Kukuh mengaku pelanggannya kebanyakan berasal dari masyarakat umum. “Tidak ada (pelajar). Yang beli biasanya masyarakat umum di sekitaran wilayah saya,” ungkap Kukuh. [bed]

Tags: