Polisi Amankan Kakak Adik Spesialis Pencurian di Mal

Surabaya, Bhirawa
Ulah kakak adik warga Jl Sawunggaling Joyoboyo Surabaya ini tidak patut dicontoh. Agus Kurniawan (24) dan sang kakak, Atim (40) harus berurusan dengan petugas Polsek Tegalsari Surabaya lantaran sering melakukan aksi pencurian di mal-mal yang ada di wilayah Surabaya.
“Dari hasil penyidikan, kedua kakak adik ini spesialis mencuri di mal-mal. Aksi terakhirnya adalah di Tunjungan Plaza ( TP) 4 Surabaya, saat mencuri handphone di Kafe Barista lantai 1 beberapa pekan lalu,” kata Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol David Triyo Prasojo kemarin.
David menjelaskan, pihaknya tidak kesulitan mencari para tersangka usai beraksi. Sebab, aksi kakak adik ini sudah terekam dalam kamera CCTV. Setelah sepekan melakukan penyelidikan dan pemantauan, akhirnya anggota Tim Anti Bandit berhasil meringkus kedua pelaku di kediamannya.
“Saat beraksi mencuri, mereka terekam CCTV. Dari rekaman CCTC tersebut, petugas berhasil mendapati identitas tersangka,” jelasnya.
Masih kata David, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan datang ke mal sebagai pengunjung. Lalu mereka mendatangi beberapa stan jualan untuk melihat-lihat sambil mencari sasaran. Di saat ada barang yang ditinggal sembarangan, baik milik pengunjung maupun milik penjaga stan, kedua tersangka mulai merencanakan aksi pencurian. Agar aksinya tak mudah diketahui oleh korban, kedua tersangka membagi tugas.
Satu tersangka, sambung David, bertugas mengalihkan perhatian orang lain. Dan satu tersangka bertugas mencuri barang yang sudah diincarnya. “Dia (Agus) yang biasanya sebagai eksekutor. Setiap kali beraksi mereka bisa mendapatkan hasil sekitar Rp 500 ribu. Para pelaku ini sudah beraksi sebanyak tiga kali,” tegasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku hasil kejahatannya dijual di pasar maling Wonokromo dan uang hasil penjualan HP tersebut, pelaku berdalih untuk biaya mengobati ibu mereka yang sedang sakit. “Salah satu pelaku (Agus, red) merupakan residivis dan pernah dipenjara selama delapan bulan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat),” pungkas David.
Ada pun barang bukti yang disita dari kedua tersangka, yakni HP merek Xiaomi Redmi Note 5. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. [bed]

Tags: