Polisi Amankan Komplotan Curat Spesialis Konser Musik

Kapolsek Genteng Kompol Ari Tristiawan menunjukkan barang bukti handphone dan tujuh orang pelaku curat, Rabu (23/5). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Tim Anti Bandit Polsek Genteng Surabaya berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan alias curat di Surabaya. Uniknya, komplotan pelaku yang berjumlah tujuh orang ini sasaran aksinya selalu dilakukan pada event konser musik rock yang ada di Surabaya.
Adapun ke tujuh pelaku yakni, Moch Zainudin (26) warga Tambak Gringsing Baru Blok 2, Khusnul Hotim (27) warga Dusun Sobih atau kos di Jl Perlis Utara, Eko Setiawan (29) warga Pesapen Balokan. Ke tiganya merupakan satu kelompok. Kemudian empat orang lainnya yang menyebar dan masih satu komplotan. Yakni Fajar (23), Febri (20), Faizin Ardiansyah (18) dan Andri Irawan (30) warga Malang.
Kapolsek Genteng Kompol Ari Tristiawan mengatakan komplotan curat yang berjumlah tujuh orang ini berasal dari Surabaya dan Malang. Tapi wilayah operasinya yakni di Surabaya dan spesialis melakukan aksinya di konser-konser musik rock.
Ari menjelaskan, penangkapan ke tujuh pelaku curat ini bermula dari adanya laporan pengunjung musik konser yang melapor ke petugas kepolisian. Selanjutnya, polisi menyebar mencari komplotan copet ini.
“Sebenarnya komplotan ini berjumlah sembilan orang. Tapi dua pelaku berhasil lolos dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Komplotan ini berhasil kami amankan di dua TKP, yakni saat di konser musik band Tipe X di Jl Tunjungan dan di Grand City Gubeng Pojok Surabaya,” kata Kompol Ari Tristiawan, Rabu (23/5).
Ari mengaku, saat dilakukan penangkapan terhadap komplotan ini, dua orang anggotanya berhasil melarikan diri. Tapi pihaknya mengaku akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus curat ini. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang pelaku yang sudah diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Ari menjelaskan, saat menjalankan aksinya masing-masing pelaku memiliki peran berbeda-beda. Satu orang ada yang mengeksekusi atau mencopet. Sementara satu orang lagi mengawasi dan menyimpan hasil copetan. Kemudian tiga pelaku lainnya berusaha mengalihkan perhatian calon korbannya dengan cara mendorong bersama-sama dari beberapa arah.
“Jadi komplotan ini para pelakunya mempunyai peran masing-masing. Ada yang sebagai eksekutor, ada yang sebagai penerima hasil curian. Dan ada yang sebagai pengalih perhatian korbannya,” paparnya.
Dari tangan komplotan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sembilan unit handphone android dan satu buah dompet. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. [bed]

Tags: