Polisi Amankan Komplotan Perompak Truk Antar Provinsi

Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 2 komplotan perompak antar provinsi beserta barang bukti (BB) yang digelar di Halaman Mapolda Jatim Surabaya, Rabu (16/1). [trie diana/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan dua komplotan perompok truk antar provinsi. Satu komplotan merompak truk berisikan ratusan karton rokok, sedangkan komplotan lainnya merampok truk berisi produk elektronik.
“Kelompok pertama, yakn Iwan cs. Tersangka keseluruhan ada 15 orang, tapi yang sudah kita tangkap ada tujuh orang,” kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono, Rabu (16/1).
Komplotan Iwan cs, lanjut Gupuh, dijerat Pasal 372 dan atau 480 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan atau persekongkolan jahat atau penadahan. Gupuh menjelaskan, pengungkapan komplotan Iwan cs ini bermula pada 7 Desember saat pengemudi truk trailer bernama Jefri mendapat order mengangkut satu kontainer rokok dari pabrik rokok Bentoel.
Selanjutnya Jefri menghubungi temannya, yakni Iwan. Iwan yang mendapat kabar dari Jefri itu menunggu sembari menyusun rencana penggelapan rokok senilai Rp 8 miliar. Rencananya trailer berisi rokok ini hendak dikirim ke Lampung melalui Teluk Lamong. Namun, pengemudi Jefri berhenti di rest area Sidoarjo dan membelokkan perjalanan ke Jombang.
Masih kata Gupuh, petugas pun sempat mengendus keberadaan para tersangka dan menemukan adanya gudang penyimpanan rokok di Ngoro Jombang. “Saat mengantarkan trailer berisi rokok, tersangka Jefri berhenti di rest area Sidoarjo. Seharusnya ke Teluk Lamong dibelokkan ke Jombang,” jelasnya.
Tak hanya itu, para komplotan ini juga merencanakan kejahatannya dengan rapi. Sebab beberapa handphone yang digunakan berkomunikasi juga dihancurkan untuk menghilangkan jejak. “Setelah bertemu handphone semua yang dimiliki dihancurkan, yang tidak digunakan lagi ini menunjukkan bahwa mereka sudah merencanakan dengan baik,” ucap Gupuh.
Adapun tersangka yang diamankan dalam komplotan ini adalah ARJ alias Jefri (28), S alias Hasan alias Dodik alias Bapak (50), SW (50), IE alias Iwan (34), RS alias Romli (47), SU alias Aming (46) dan TBL (50). Sedangkan barang bukti yang disita, di antaranya 779 karton rokok berisi 467.400 bungkus, 1 Fuso warna hijau dan kontainer 40 feet, 2 unit mobil, 1 sepeda motor, 4 truk, 1 TV LCD hingga senjata tajam seperti clurit, parang dan uang Rp 10 juta.
Sementara untuk komplotan Rudi cs, membajak truk berisikan barang elektronik. Barang-barang tersebut antara lain TV LED, kulkas hingga AC. Truk pengirim barang elektronik ini dari Kudus menuju ke Bali. Truk yang berisikan barang elektronik ini diketahui senilai Rp 2 milia.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menyampaikan pengungkapan kasus penggelapan yang dilakukan jajarannya kali ini, berdasar laporan yang diterima Polres Kudus Jawa Tengah, Rabu (9/1) lalu.
“Kemudian ada informasi dari kesatuan Jawa Tengah menginformasikan, bahwa ada korban pemilik jasa transportasi pengangkutan barang yang mana mobilnya dibilang hilang. Dibawa kabur oleh sopirnya,” jelas Leonard.
Karena truk Fuso berpelat nomor L 8080 UJ yang dilaporkan hilang tersebut melintasi Jawa Timur, hendak menuju Provinsi Bali, petugas pun segera melakukan pemantauan. “Akhirnya truk tersebut ditemukan oleh anggota Polsek Beji Pasuruan. Dari pengembangan, petugas mendapatkan petunjuk kemana barang hasil curian yang rata-rata berupa barang elektronik seperti TV, AC dan lemari es tersebut dipasarkan,” tegas Leonard. [bed]

Tags: