Polisi Amankan Mahasiswa Kasus Prostitusi Anak

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko (tengah), Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi (kanan) menunjukan barang bukti hasil sitaan prostitusi anak di bawah umur di Mapolda Jatim, Selasa (26/1). [Oky abdul sholeh]

Polda Jatim, Bhirawa
Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur. Dari hasil ungkap ini Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yang berperan sebagai mucikari.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, tersangka berinisial AP (21) ini merupakan mucikari. Warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo ini berhasil diamankan Unit IV Subdit V/Siber di kediamannya.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Hasilnya, petugas mengamankan tersangka AP yang berperan sebagai mucikari anak di bawah umur,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/1).
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi menambahkan, prostitusi yang dilakukan AP ini via online. Melalui media sosial (facebook) atas nama grup ‘Cewek Include Surabaya Sidoarjo’ dan grup (whatshapp) atas nama ‘Beragam Kreasi Jatim’, tersangka menjual korbannya yang di bawah umur kepada konsumen.
Zulham mengaku masih melakukan pengembangan terkait hasil ungkap kasus ini. Pihaknya menduga aksi tersangka tidak hanya dilakukan satu kali dengan satu korban saja. Disinyalir banyak yang menjadi korban micikari AP.
“Tersangka yang masih seorang pelajar atau mahasiswa ini menawarkan korbannya mulai Rp 500 sampai Rp 2 juta. Korban yang dijual ke konsumen ini masih dibawah umur, yakni berusia 15 tahun,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit hp milik tersangka AP dan milik korban. Tersangka dijerat dengan UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Intormasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 296 KUHP.
Kemudian Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan/ alau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. [bed]

Tags: