Polisi Amankan Mahasiswa Pengedar Satu Ons Sabu

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan (tengah) memamerkan bb satu ons sabu beserta alat hisap dari tersangka GC, Rabu (8,8). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang mahasiswa disalah satu Perguruan Tinggi di Surabaya. Bukan tanpa sebab, mahasiswa yang juga seorang oknum suporter sepak bola ini terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 102 gram atau 1 ons.
Tersangka yang diamankan ini berinisial GC (24) warga jalan Teuku Umar, Waru, Sidoarjo atau kos di Siwalankerto Surabaya. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari anggota Polsek Wonokromo yang melakukan pengaman atau antisipasi sweping terhadap suporter sepak bola di Stasiun Wonokromo.
Pada saat itu, lanjut Rudi, anggota melihat sekelompok orang di sekitar stasiun. Anehnya, salah seorang diantara kelompok ini gerak-geriknya mencurigakan. Pada saat anggota mau mendekat dan bertanya, orang tersebut malah lari serta kabur, sehingga anggota curiga dan mengejar orang tersebut.
“Petugas berhasil mengejar, kemudian mengamankan pemuda ini (GC). Setelah digeledah, petugas mendapatkan beberapa bukti permulaan tentang adanya transaksi jual beli narkoba, yakni di HP milik tersangka,” kata Kombes Pol Rudi Setiawan, Rabu (8/8).
Setelah diamankan, lanjut Rudi, anggota melakukan interogasi secara intensif. Kepada petugas pelaku mengakui pernah menjual narkoba dan masih ada narkoba ditempat kosnya. Selanjutnya anggota bergerak ke tempat kos tersangka di daerah Siwalankerto. Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan narkoba golongan I jenis sabu, alat isap (bong), korek gas, semua perlengkapan sabu.
“Dari temuan ini akan kita kembangkan ke arah pemasok sabu tersebut. Sudah kita ketahui dan sudah kita identifikasi pemasok ini. Satnarkoba Polrestabes akan terus menggali ke arah pelaku yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, tersangka tidak hanya berstatus sebagai kurir, namun juga pengedar, bahkan pengguna. Ditambahkan Rudi, dalam pemeriksaan hasil tes urine pelaku dinyatakan positif. “Tersangka ini pemakai juga, pengedar juga dan kurir juga,” pungkas Kapolrestabes Surabaya.
Sementara itu, saat ditanya awak media, tersangka GC mengaku hanya menjual barang haram ini berdasarkan instruksi sang bandar. Dirinya juga mengaku bisnis haram ini dilakoninya selama tiga bulan terakhir ini.
“Barang ini (sabu) saya dapat dari bandar, disuruh menjualnya. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan diantaranya satu plastik besar sabu dengan berat 102 gram atau sekitar 1 ons, dua HP merk I Phone dan Nokia, seperangkat bong, pipet yang masih berisi sabu, dan satu buku nota berisi nama pembeli. [bed]

Tags: