Polisi Amankan Nenek Penjual Emas Palsu

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily (kanan) menunjukkan tersangka RM beserta barang bukti emas palsu, Rabu (30/8). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka atas dugaan menjual emas palsu di Pasar Blauran Surabaya pada Selasa (29/8) lalu. Adalah RM (61), warga asal Situbondo ini terpaksa mendekam di balik jeruji penjara lantaran perbuatannya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, dari pengungkapan ini petugas mengamankan barang bukti potongan emas palsu yang pernah diperdagangkan RM kepada salah seorang pedagang emas eceran di Pasar Blauran Surabaya. Barang bukti tersebut berupa gelang dan kalung yang diperdagangkan tersangka RM pada 12 Agustus kepada seorang penjual emas eceran di Pasar Blauran Surabaya.
“Waktu itu tersangka RM menyodorkan kalung untuk dites menggunakan air raksa. Hasilnya, emas seberat tiga gram itu  memang asli. Tapi gelangnya tidak dites, mungkin karena sudah percaya dari hasil tes kalung yang hasilnya emas murni. Sehingga gelangnya cuma ditimbang seberat enam gram dan langsung dibeli semuanya,” kata Kompol Lily Djafar, Rabu (30/8).
Korban pun membelinya seharga Rp 3,1 juta. Lanjut Lily, korban baru mengetahui bahwa gelang yang dibeli dari RM ternyata cuma sepuhan, setelah dites dengan cara dipotong saat akan dijual kepada pengepul. Dalam aksinya, tersangka RM sudah tiga kali memperdagangkan emas kepada para penjual emas eceran di Pasar Blauran. “Selain 12 Agustus, tersangka RM masih terlihat menawarkan emas di Pasar Blauran pada 26 dan 29 Agustus,” jelas lily.
Ditambahkan Lily, pada 29 Agustus itulah tersangka kembali menjual 1 buah kalung emas kepada korban di tempat yang sama. Saat itulah korban meminta tersangka untuk memperlihatkan emas yang akan dijualnya. Emas pun diserahkan tersangka RM kepada korban. Karena merasa takut, tersangka beralasan dengan pamit ke toilet dalam pasar.
Saat itulah tersangka RM diberhentikan oleh korban, dan melabraknya serta meminta ganti rugi atas emas palsu yang dibelinya. “Beruntung saat itu RM segera diamankan polisi yang berjaga di pos Lantas. Sehingga tidak mendapat amarah dari korban,” tegas Lily.
Saat ditanya wartawan, nenek satu orang cucu ini mengakui dirinya bersalah. Ia mengaku, membeli emas tersebut di atas bus jurusan Situbondo-Banyuwangi dari seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 3,5 juta. Dengan perolehan berupa 2 buah kalung emas dan 4 buah gelang emas. Setelah mengetahui emas itu palsu, RM mencoba menjual kepada pedagang emas eceran di Pasar Blauran.
“Saya melakukan hal ini karena terpaksa. Dan butuh uang Rp 10 juta untuk membayar utang toko pracang saya yang bangkrut. Sedangkan anak dan cucu saya sampai sekarang tidak pernah pulang ke rumah dan tidak pernah membantu saya,” ungkapnya. [bed]

Tags: