Polisi Amankan Pasutri Penggelapan Uang Perusahaan Rp10 M

-Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-menunjukkan-barnag-bukti-uang-dan-handphone-milik-pasutri-pelaku-tindak-pidana-penggelapan-uang-perusahaan-Rp-10-miliar-Senin-[25/7].-[abednego/bhirawa].

-Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-menunjukkan-barnag-bukti-uang-dan-handphone-milik-pasutri-pelaku-tindak-pidana-penggelapan-uang-perusahaan-Rp-10-miliar-Senin-[25/7].-[abednego/bhirawa].

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Meski tengga hamil 7 bulan, tak menyurutkan Octaviani Candrasari untuk melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Perusahaan tempatnya bekerja. Bersama suaminya Septian Hervianto, Octaviani berhasil menggasak uang milik PT Perusahaan Pelayanan Nusantara Panurjwan sebesar Rp 10 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pasangan suami istri (pasutri) ini harus berurusan dengan Unit Pidana Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Dan menjalani kehidupan di balik jeruji tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, berdasarkan hasil audit dari kantor pusat perusahaan yang ada di Jakarta, ditemukan kerugian perusahaan di Surabaya sebesar Rp 10 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan dan menganalisa data dan dokumen, penyidik menangkap tersangka OC selaku Staf pada Bidang Import bersama suaminya atas dugaan kasus penggelapan dalam jabatan.
Tindak pidana itu, lanjut Shinto, diketahui dari kegiatan jasa ekspor impor yang dilakukan perusahaan. Tersangka OC juga memalsukan faktur (invoiceI) dalam kegiatan eksor dan impor dan kegiatan lainnya. Penggelapan dalam jabatan itu dilakukan tersangka selama kurun waktu satu tahun lebih. Uang hasil penggelapan pun digunakan kedua tersangka untuk usaha lain dan memberi barang-barang keperluan.
“Selama kurun waktu satu tahun lebih tersangka berhasil meraup uang sebesar Rp 10 miliar. Uang itulah yang menjadi kerugian dari perusahaan tempat tersangka bekerja,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Senin (25/7).
Lanjut Shinto, selain membeli barang diantaranya 4 unit truk Colt Diesel dan 1 unit mobil Toyota Yaris, kedua tersangka membuat dua perusahaan berbentuk CV dan PT. Nah, dua perusahaan itu digunakan tersangka untuk menampung uang hasil kejahatannya. Perusahaan milik tersangka tidak berkaitan langsung dengan operasional usaha yang dikerjakannya.
“Dua perusahaan milik tersangka memang benar ada, bukan fiktif. Tujuannya untuk menampung uang hasil kejahatan yang mereka perbuat,” terang Shinto.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya yakni, 4 unit turk Colt Diesel Mitsubhisi, 1 unit mobil Nisaan Juke warna putih Nopol L 3 PI, 1 unit mobil Toyota Yaris warna putih Nopol L 3 PY, 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Nopol S 3 FI, dan unag tunai sebesar Rp 5 juta. “Untuk barang bukti yang kami amankan ini totalnya sekitar Rp 2 miliar,” sambung Kasat.
Kasat menegaskan, atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya dijerat Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [bed]

Tags: