Polisi Amankan Pecandu Sabu Kampung Narkoba

Surabaya, Bhirawa
Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajarannya terus berkomitmen dalam upaya memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Surabaya. Ini dibuktikan dengan penangkapan Polsek Dukuh Pakis terhadap pecandu narkoba yang menjadi pelanggan sabu di Kampung Narkoba (Jl Kunti Surabaya).
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni Mat Hasan (45) warga Jl Kunti Kecamatan Semampir Surabaya. Mat Hasan diamankan petugas Reskrim Polsek Dukuh Pakis lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram.
Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Iptu Sujatmiko mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil laporan masyarakat bahwa di Jl Kunti sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka Mat Hasan setelah melakukan transaksi narkoba di SPBU Sidotopo Surabaya.
“Dari pengakuan tersangka, dia beli narkoba jenis sabu seharga Rp 150 ribu dari seseorang berinisial SR. Saat ini kami juga menetapkan SR sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Iptu Sujatmiko, Minggu (18/3).
Sujatmiko menjelaskan, barang bukti sabu seberat 0,38 gram dibeli Mat Hasan seharga Rp 150 ribu. Dengan sistem saling bertemu, tersangka melakukan transaski dengan DPO. Ditanya apakah SR merupakan jaringan narkoba Pulau Garam (Madura), Sujatmiko enggan merinci dengan alasan masih dalam pengejaran.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap SR (DPO). Dan terus melakukan pengembangan dari tersangka,” tegasnya.
Sujatmiko menambahkan, pihaknya bersama anggotanya terus melakukan upaya bersih-bersih narkoba sesuai dengan instruksi pimpinan. Apalagi, menurut Sujatmiko kasus peredaran gelap narkoba di Surabaya masih menjadi kasus yang mendominasi. Selain pencegahan, upaya penindakan juga dibutuhkan guna memberi efek jera bagi pelaku maupun tersangka kasus narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka Mat Hasan dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun. [bed]

Tags: