Polisi Amankan Pecatan TNI Pemilik Sabu

Petugas Polsek Sukomanunggaal menunjukkan tersangka Zumadi (baju kuning) terduga pemilik sabu 0,27 gram, Minggu (6/1).

Surabaya, Bhirawa
Anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil mengamankan Zumadi 44 pemilik narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram pada Sabtu (5/1) sekitar pukul 01.00 dini hari. Uniknya, pria 44 tahun ini merupakan pecatan dari anggota TNI.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/01/A/I/2019/RESTABES SBY/SEK SKM Tgl 05 Januari 2019, pria 44 tahun yang sekarang bekerja sebagai wiraswasta itu merupakan pecatan anggota TNI AL. Zumadi dibekuk saat berada di Jl Tambak Madu Surabaya atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat. Informasi menyatakan bahwa di Jl Tambak Madu Surabaya sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Anggota kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Misdianto, petugas melakukan pengintaian. Saat melakukan pengintaian, petugas mendapati ciri-ciri terduga penyalahgunaan narkotika. Setelah dicukupi bukti-bukti, petugas melakukan pengeledahan terhadap tersangka Zumadi, dan mendapati narkotika jenis sabu severat 0,27 gram dari kantong sebelah kiri celana tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengaku seorang mantan anggota TNI. Kemudian petugas mengamankan tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek,” kata Iptu Misdianto, Minggu (6/1).
Misdianto menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Bahkan akan meminta keterangan lebih lanjut dari tersangka. Tujuannya untuk mengetahui barang bukti narkotika tersebut didapat dari mana.
“Kami akan tetap melakukan pendalaman terkait kasus ini. Mulai darimana tersangka mendapat narkotika sabu tersebut dan kenal atau tidak dengan penjual sabu ini,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yakni satu bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara,” pungkas Misdianto. [bed]

Tags: