Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Senilai Rp 150 Juta

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih (tengah) menunjukkan tersangka Soni beserta barang bukti nota order palsu, Minggu (21/1). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Soni Iskandar (34) tidak menyangka dirinya harus berurusan dengan polisi. Pria yang tinggal di Jl Gembong Sawah Barat Surabaya ini menggelapkan uang barang perusahaan milik perusahaan senilai Rp 150 juta.
Sebagai salesman senior, bapak satu anak ini membuat order fiktif guna melancarkan aksinya. Hingga pada Senin (15/1) lalu, Soni ditangkap setelah Ia dilaporkan oleh pemilik toko, Hariyanto (34) warga Jl Sidoyoso I Surabaya. Soni dilaporkan lantaran telah menggelapkan barang milik toko berupa onderdil motor.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami lantas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Sebab setelah tahu dirinya dilaporkan, Soni keluar dari toko dan kabur,” kata Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih, Minggu (21/1).
Masdawati menjelaskan, tersangka ditangkap saat berada di sebuah warung tak jauh dari rumahnya. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni belasan stempel dan juga nota order fiktif palsu yang sebelumnya dibuat tersangka.
Adapun modusnya, lanjut Masdawati, pelaku merupakan salesman di toko korban. Setelah dipercaya, dia mulai berbuat curang dengan membuat order fiktif. Order fiktif tersebut dibuat seolah-olah ada toko langganan korban yang memesan sejumlah barang.
“Tersangka meyakinkan korban dengan cara membuat nota order palsu,” lanjut Masdawati.
Kemudian, setelah nota order tersebut ditunjukkan kepada korban, maka korban mengirimkan barang-barang yang dipesan sesuai order tersebut. Namun di tengah perjalanan, Soni menelepon sopir yang mengantarkan barang tersebut. Dia mengatakan tak perlu mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan, cukup dikirim ke rumahnya saja.
“Tersangka beralasan kepada sopir akan membantu mengantarkannya. Padahal setelah barang tersebut tiba di rumahnya, tersangka menjualnya kembali untuk kepentingan pribadi,” imbuh Masdawati.
Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menambahkan, modus Soni terbongkar setelah korban melakukan penagihan kepada toko-toko yang tak membayar meski sudah jatuh tempo. Kebanyakan toko tersebut adalah nama toko yang dipakai oleh Soni untuk membuat order fiktif tersebut.
“Setelah toko didatangi, mereka mengaku tidak pernah memesan barang yang dimaksud dalam nota. Dari sanalah, aksi tersangka diketahui,” terangnya.
Kepada polisi, Soni mengaku penggelapan yang merugikan toko senilai Rp 150 juta tersebut ia lakukan bertahap selama lima bulan. Namun sebelum melakukan hal itu, ia menyiapkan sejumlah peralatan, yakni belasan stempel palsu yang ia pesan. Stempel inilah yang digunakan untuk membuat order fiktif tersebut. “Saya memesan dalam jumlah banyak agar pemilik toko tak curiga,” terangnya.
Dia mengatakan, setelah barang tersebut sampai di rumahnya, ia menjualnya ke sejumlah toko onderdil motor. Dan uangnya ia gunakan untuk berobat anaknya yang sedang sakit. “Anak saya sakit, jadi saya nekat melakukan hal ini,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Soni dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. “Adapun ancaman pidananya, yakni empat tahun penjara,” pungkas Masdawati. [bed]

Tags: