Polisi Amankan Pembobol Brankas Rp 71 Juta di TP Surabaya

Kanit Reskrim (kiri) dan Kapolsek Tegalsari (kanan) menunjukkan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan Erom Pebri Subiyakto, Selasa (30/1). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari berhasil mengamankan tersangka kasus pembobolan brankas berisi sekitar Rp 71 juta di Gerai Miniso, lantai 3 Tunjungan Plaza (TP) Surabaya. Tersangka Erom Pebri Subiyakto (21) diamankan di Jl Kedungsari Surabaya, Selasa (30/1).
Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo mengatakan pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tersangka Erom sudah terjadi satu bulan lalu, atau tepatnya pada 31 Desember 2017. Dalam aksinya, tersangka berhasil mencuri brankas yang berisi uang Rp 71 di Gerai Miniso, tempat dia bekerja.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan CCTV di mal dan di gerai, Alhamdulillah pagi hari tadi (Selasa kemarin) kita berhasil mengamankan tersangka di Jl Kedungsari Surabaya,” kata Kompol David Triyo, Selasa (30/1).
Selama hampir satu bulan pengejaran, David mengaku Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari terus melakukan penyelidikan. Bahkan tim melakukan penyamaran dan pengejaran tersangka. Dalam penyamaran, penyelidik kami mendekati nenek tersangka dan meminta keterangan maupun informasi yang berkaitan dengan tersangka.
“Dari nenek tersangka, tim berhasil mendapatkan informasi. Ditambah informasi dari masyarakat, sehingga tim mendeteksi tersangka ada di Jl Kedungsari, kemudian dilakukan penangkapan,” jelas David.
David menambahkan, tersangka Erom rupanya bukan hanya terjerat satu kasus ini saja. Pada 5 Desember 2017 lalu Polsek Tegalsari mendapat Laporan Polisi (LP) kasus penggelapan uang penjualan barang di Gerai Miniso TP Surabaya. Kemudian 25 hari selanjutnya ada laporan pencurian brankas di tempat yang sama.
Penyelidik, sambung David, meyakini bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh satu tersangka yang sama, yakni Erom. Sebab tersangka merupakan karyawan Gerai Miniso, dan mengetahui seluk beluk tempatnya bekerja.
“Dari kasus atau LP pertama, tersangka melakukan penggelapan uang penjualan barang senilai Rp 150 juta. Dan kasus kedua yakni pencurian brankas gerai senilai Rp 71 juta,” katanya.
Sementara kepada penyelidik, lanjut David, tersangka mengaku uang hasil kejahatannya dibuat untuk senang-senang. “Selama pelarian, tersangka mengaku uangnya digunakan untuk bersenang-senang dengan perempuan,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp 300 ribu sisa dari brankas, satu buah sepatu merek Adidas warna putih, satu buah dossbook HP Iphone X, dan flasdisk berisi rekaman CCTV. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun,” pungkasnya. [bed]

Tags: