Polisi Amankan Pengedar Pil Double L di Kalangan Pelajar

Kapolsek Karangpilang Kompol Norjianto menunjukkan dua tersangka beserta ribuan butir pil double L, Kamis (15/11). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Pencegahan dan ‘bersih-bersih’ narkoba terus dilakukan Polsek jajaran Polrestabes Surabaya. Kali ini Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya menangkap dua pengedar narkoba jenis pil double L di kalangan pelajar.
Dua tersangka yang diamankan, yakni Dimas Aldianto (20) warga Kebraon Gang Manggis Kelurahan Kembaon Kecamatan Karangpilang dan Yulianto (24) warga Kembaon Gang II Kelurahan Kembaon Kecamatan Karangpilang Surabaya.
Kapolsek Karangpilang Kompol Norjianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Raya Mastrip, depan PT Spindo Karangpilang.
“Kedua tersangka biasa menjajakan pil double L atau pil koplo ini ke para pelajar di wilayah tempat tinggalnya,” kata Kompol Norjianto.
Norjianto menambahkan, kepada penyidik, tersangka (Dimas, red) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu rekannya yang bernama Yulianto.Tersangka menjual pil koplo kepada para pelajar SMP maupun pelajar SMA. Barang haram ini dijualnya seharga Rp 25 ribu per poket atau berisi 10 butir.
“Kedua tersangka ini sudah menjalankan bisnisnya selama tiga bulan belakangan ini. Sasarannya pun para remaja usia SPM maupun SMA,” jelasnya.
Dari tangan kedua tersangka, lanjut Norjianto, petugas mengamankan barang bukti 90 butir pil double L siap edar dan 1.920 butir pil double L yang hendak dikemas. Pihaknya pun mengaku masih akan mendalami hasil ungkap peredaran narkoba berupa pil double L ini di kalangan pelajar SMP dan SMA.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, sebab sasarannya yakni anak usia remaja yang masih duduk di bangku SMP dan SMA. Penyidik juga akan mendalami asal barang haram tersebut dari mana,” tegasnya.
Masih kata Norjianto, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 atau Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun,” pungkasnya. [bed]

Tags: