Polisi Amankan Pengedar Pil Koplo Dikalangan Pelajar di Surabaya

Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad (kanan) menunjukkan barang bukti ratusan butir pil double L dan kedua tersangka, Senin (10/12). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Polsek Wiyung Surabaya berhasil memutus jaringan pengedar pil doble L atau pil koplo di kalangan pelajar SMP dan SMA di Surabaya. Alhasil dua tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan petugas.
Kedua pelaku yang diamankan, yakni Kukusyanto (35) warga Palem Pertiwi Blok M, Desa Palemwatu Menganti Gresik dan Faris Zulfikar (31) warga Dusun Dungus Desa Sukodono Sidoarjo.
Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan dari informasi bahwa seringnya ada transaksi pil koplo di wilayah Jl Dukuh Karangan Wiyung Surabaya.
“Petugas pertama kali mengamankan Kukusyanto di samping Warkop Honda di Jalan Dukuh Karangan Wiyung Surabaya,” kata Kompol M Rasyad, Senin (10/12).
Setelah dikembangkan, lanjut Rasyad, petugas kemudian menangkap Faris Zulfikar. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 77 poket plastik klip kecil yang berisi pil double L masing-masing berisi 10 butir. Dengan jumlah keseluruhan 770 butir pil koplo yang siap edar.
“Para pelaku biasanya menjual pil koplo itu seharga Rp 25.000 per sepuluh butir. Kebanyakan, konsumen pil tersebut telah berlangganan, termasuk para pelajar SMP dan SMA, termasuk dari kalangan swasta,” jelasnya.
Rasyad menambahkan dalam penyelidikan kasus tersebut, kedua tersangka ini sudah menjalankan bisnis menjadi pengedar pil koplo hampir satu tahun berjalan. “Berdasarkan pengakuannya sudah satu tahun. Tapi kami tidak percaya begitu saja, dan akan mendalami penyidikan kasus ini,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. [bed]

Tags: