Polisi Amankan Pengedar Sabu, Diduga Jaringan Rutan Medaeng

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo (kiri) menunjukkan barang bukti sabu dan tersangka Hari Suprianto, Senin (18/9).
Polisi Amankan Pengedar Sabu, Diduga Jaringan Rutan Medaeng. [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu, Hari Suprianto (44) warga Jl Pucang Surabaya. Tersangka merupakan pengedar sabu yang diduga jaringan dari dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya dari laporan itu ditindaklanjuti petugas, dan berhasil mengamankan tersangka Rizal (38) warga Jl Ngagel dan Bobby (28) warga Jl Medayu Utara Surabaya.
Saat diinterogasi, tersangka Rizal dan Bobby mengaku mendapat pasokan narkoba dari tersangka Hari. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan atas keterangan dari dua tersangka sebelumnya. Setelah dirasa cukup bukti, petugas berhasil mengamankan tersangka Hari di rumah kosnya di Jl Siwalankerto.
“Penangkapan tersangka Hari berawal dari pengembangan dua tersangka yang sebelumnya kami tangkap terlebih dulu,” kata Kompol Anton Prasetyo, Senin (18/9).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Anton mengaku, tersangka Hari diduga jaringan dari Rutan Medaeng. Sebab, dari penelusuran di rumah kos tersangka di Jl Siwalankerto, petugas berhasil mengamankan 12 bungkus poket sabu seberat 9,02 gram dan uang Rp 2,6 juta. Selanjutnya petugas menggeledah rumah kos kedua tersangka di Waru Sidoarjo dan menemukan 14 paket sabu seberat 66,65 gram, 10 butir pil ekstasi warna ungu dan hijau.
“Dari barang bukti yang disita dan pengembangan kasus ini, kuat dugaan tersangka merupakan jaringan Rutan Medaeng. Modusnya yakni, dari Rutan Medaeng menggunakan sistem ranjau. Dan dari tersangka Hari ke bawahannya ini tidak bertatap muka langsung,” jelasnya.
Ditanya terkait pasokan barang untuk tersangka Hari, Anton menambahkan, tersangka mengaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial AR. Untuk AR, lanjut Anton, pihaknya masih melakukan pengembangan dari kasus ini. “Tersangka mengaku dapat dari AR, yang saat ini kami sedang kembangkan kasus ini,” tegasnya.
Dari penangkapan ini, barang bukti keseluruhan yang berhasil disita yakni 12 poket sabu seberat 9,02 gram, 14 paket sabu seberat 66,65 gram, 5 butir pil ekstasi wana ungu seberat 1,72 gram, 5 butir pil ekstasi warna hijau seberat 1,53 gram, 1 buah botol plastik deodorant, 2 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp 2,6 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terdakwa dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkas Anton. [bed]

Tags: