Polisi Amankan Penghuni Kos Terduga Pemilik 0,9 Gram Sabu

Petugas-Satreskoba-Polrestabes-Surabaya-menunjukkan-barang-bukti-09-gram-sabu-sisa-pakai-milik-terduga-Rina-Mayasari-penghuni-kamar-kos-220-Senin-[10/7]-di-Jl-Petemon-Surabaya.-[abednego/bhirawa].

(Razia Gabungan Satreskoba, BNNK dan Satpol PP)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Razia gabungan yang dilakukan Satreskoba Polrestabes Surabaya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya dan Kogartap III Surabaya di wilayah Petemon membuahkan hasil. Satu penghuni kos di Jl Petemon No 46 diduga memiliki sisa sabu seberat 0,9 gram.
Sebelum membuahkan hasil, razia pertama dilakukan di wilayah Petemon Barat, yakni di Rumah Kos No 127. Sayangnya, di rumah kos tiga tingkat tersebut petugas tidak menemukan penghuni yang bersinggungan dengan narkoba. Tak cukup disitu, petugas gabungan kemudian melanjutkan razia di Jl Petemon no 46 dan di wilayah Dukuh Kupang Barat no 8.
Pada razia di Jl Petemon no 46, satu persatu penghuni kos baik pria maupun wanita dites urine. Hasilnya, petugas gabungan menemukan adanya satu penghuni kos atas nama Rina Mayasari (21) terindikasi usai mengkonsumsi narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar no 220, petugas mendapati barang bukti diantaranya 1 klip pastik sisa sabu, 2 sedotan, 1 botol alcohol dan korek api.
“Dari tiga lokasi yang dirazia, hasilnya salah satu penghuni kos wanita di Jalan Petemon terindikasi usai mengkonsumsi narkoba. Selanjutnya kita amankan ke Mapolrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Fathon, Senin (11/7).
Roni menjelaskan, barang bukti yang diamankan merupakan sisa pakai. Barang bukti sisa sabu ini beratnya sekitar 0,9 gram beserta alatnya. Atas temuan tersebut, Roni akan menindaklanjuti barang bukti sisa sabu yang didapati dari terduga atas nama Rina Mayasari, sekaligus melakukan penyelidikan terkait didapatnya sabu itu.
“Kami akan tindaklanjut barang (sabu) tersebut didapat darimana,” jelas Kasat.
Razia ini, sambung Roni, akan terus dilakukan secara gabungan maupun secara internal Polisi. Menurutnya, peredaran gelap narkoba dewasa ini mulai rawan. Sehingga kegiatan razia seperti ini akan terus berlanjut.
“Sasaran razia yang pasti akan menyisir kos-kosan maupun apartemen. Karena tempat tersebut rentan akan pesta narkoba, peredaran gelap narkoba dan kumpulnya pasangan bukan suami istri,” tegasnya.
Sementara terkait temuan pasangan bukan suami istri di Jl Dukuh Kupang Barat no 8, Roni mengaku, pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan identitasnya (KTP) dan kumpul dalam satu ruangan. Untuk lebih lanjutnya, pihaknya akan menyerahkan pasangan tersebut kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan.
“Sepasang penghuni kos di Jalan Kupang Barat tidak bisa menunjukkan identitasnya, dan kumpul dalam satu ruangan. Kami serahkan hal ini kepada Satpol PP guna ditindaklanjuti,” pungkasnya. [bed]

Tags: