Polisi Amankan Remaja Putus Sekolah Pecandu Sabu

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menunjukkan Dimas Mardiansyah dan Anton, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (13/1). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Kebiasaan Dimas Mardiansyah (18) dan Anton (18) mengambil uang SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) berbuntut panjang. Tak hanya dikeluarkan dari sekolah, dua remaja yang tinggal di Jl Kedung Mangu Surabaya ini harus berurusan dengan polisi, dikarenakan uang SPP mereka digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Dimas dan Anton merupakan teman sekolah. Setelah di DO (Drop Out), keduanya masih tetap berkawan. Hubungan mereka semakin akrab lantaran keduanya memiliki hobi yang sama, yakni mengisap sabu. Bahkan hingga mereka putus sekolah, kebiasaan itu masih berlanjut hingga ditangkap anggota Polsek Simokerto saat usai bertransaksi sabu.
“Keduanya kami tangkap di Jalan Wonosari Surabaya. Saat itu, keduanya berboncengan motor usai membeli narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih, Minggu (13/1).
Masdawati menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi sabu kawasan Jatipurwo. Kemudian informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan didapati Dimas dan Anton sedang bertransaksi.
“Kami temukan narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram di saku celana salah satu tersangka,” jelas Masdawati.
Menurut keduanya, satu poket kecil sabu itu dibeli dari seorang pengedar berinisial AD. Mereka membelinya seharga Rp 200 ribu. Uang itu dikumpulkan dengan cara patungan. Kemudian mereka bertransaksi dengan cara ranjau, rencananya sabu itu akan mereka isap bersama.
“Mereka sudah lima kali membeli sabu dari orang yang sama. Saat ini, kami masih memburu penyuplai barang haram (sabu, red) itu,” tegas Masdawati.
Hasil pemeriksaan terungkap, kedua tersangka yang putus sekolah sejak kelas XII SMA. Bahkan untuk bisa membeli sabu, mereka nekat mengambil uang SPP. “Awalnya kami ditawari teman, rasanya dibilang enak dan gratis. Setelah itu saya ketagihan sehingga untuk membeli sabu itu, kami pakai uang SPP hingga akhirnya kami di DO,” ungkap Dimas.
Dimas mengaku, orangtuanya sempat curiga dengan ketergantungannya dengan narkoba. “Orangtua pernah curiga hingga tidak memberi saya uang. Tapi saya tetap memaksa,” pungkas pemuda pengangguran ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang sama-sama DO dari sekolah ini dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 321 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: