Polisi Amankan Residivis Curanmor Spesialis Rumah Kos

Petugas Polsek Kenjeran memamerkan Sutarno selaku residivis kasus curanmor, Rabu (18/7).

Surabaya, Bhirawa
Dinginnya lantai penjara ternyata tak membuat Sutarno (37) jera. Setelah keluar penjara atas kasus serupa, yakni curanmor (pencurian kendaraan bermotor), pria yang tinggal di Jl Platuk Donomulyo Surabaya ini kembali diringkus polisi.
Residivis curanmor ini diringkus setelah melakukan aksi pencurian di kawasan Jl Kedinding Tengah Gang IV Surabaya. Sutarno sudah menjadi buronan polisi selama tiga bulan terakhir. Setelah melakukan aksinya pada April lalu, polisi akhirnya berhasil meringkusnya pada Senin (16/7). Sutarno ditangkap di kawasan Surabaya saat hendak merencanakan aksinya.
“Keberadaan tersangka memang terus kami intai. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati jika tersangka Sutarno pelakunya. Dia memang pemain lama,” kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Yudho Hariyanto, Rabu (18/7).
Yudho menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Sutarno tak pernah sendirian. Dia dibantu oleh NN (DPO). Mereka biasanya mencari sasaran dengan cara berkeliling di sejumlah kos-kosan di kawasan Surabaya. Tergetnya adalah motor yang diparkir di teras dan di pinggir jalan.
“Saat beraksi, tersangka ini sebagai pelaku utama sekaligus merupakan eksekutor. Sedangkan temannya biasanya hanya membantu mengawasi situasi saja,” jelasnya.
Setelah menemukan target, lanjut Yudho, Sutarno lantas mengeluarkan senjata yang sudah ia persiapkan untuk merusak kunci kontak motor. Dengan kunci T, tak butuh waktu lama bagi Sutarno untuk menghidupkan dan menggondol motor korban.
“Kerana sudah berpengalaman, tersangka hanya butuh waktu lima detik saja untuk beraksi. Dengan waktu singkat tersebut seringkali tak membuat korban sadar,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Yudho, Sutarno memang sudah residivis dalam kasus yang sama. Terhitung sudah tiga kali dia keluar masuk penjara. Namun Sutarno sama sekali tak pernah jera. Di kawasan Kenjeran saja, dia tercatat sudah melakukan aksinya di empat TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Empat lokasi itu dilakukan hanya beberepa bulan saja, setelah ia keluar penjara akhir tahun lalu,” ucapnya.
Selain tersangka, masih kata Yudho, dari penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Revo dengan Nopol L 4681 PA yang digunakan Sutarno sebagi sarana. Selain itu, juga mengamankan satu set kunci T dan kunci palsu.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Kepada polisi, Sutarno mengaku jika motor hasil curian yakni Honda Beat Nopol L 6620 OE tersebut dijual kepada penadah asal Madura. Harganya Rp 2 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sebab setelah saya keluar penjara, saya bingung tak punya uang. Sehingga saya beraksi lagi,” ungkap Sutarno. [bed]

Tags: