Polisi Back Up Pengamanan Pelaksanaan PSBB di Surabaya

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menggelar jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/4) malam.

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim menyatakan kesiapannya dalam pengamanan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Surabaya. Pengamanan dilakukan juga pada saat pemberlakuan jam malam di Surabaya mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Pengamanan saat PSBB ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurutnya pengamanan nantinya akan melihat dari kebutuhan saat pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya maupun daerah – daerah di Jatim yang menerapkannya. Pelaksanaannya pun diakuinya akan sesuai dengan kebutuhan yang ada.
“Intinya pengamanan ini sesuai dengan kebutuhan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (26/4).
Kombes Trunoyudo mengaku pengamanan ini juga dikoordinasikan dengan unsur TNI. Sehingga seluruh aparat penegak hukum dan keamanan bersama – sama mengawal proses PSBB di Kota Surabaya dan daerah – daerah lainnya di Jawa Timur. Sehingga PSBB ini bisa berjalan dengan lancar, dibantu dengan menciptakan rasa aman dan nyaman serta menciptakan kondusifitas di wilayah Jatim.
“Semua yang kami lakukan (pengamanan) sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga kami pun siap membantu back up pengamanan saat berlangsungnya PSBB,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik diterapkan selama 14 hari mulai Selasa 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid 19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Di Kab Gresik Jelang PSBB Polisi Gelar Rapid Test dan sosialisasi
Sebelum menerapkan PSBB, pada tanggal 28 April. Aparat gabungan TNI – Polri dan Dinas Kesehatan, mendadak melakukan rapid test pengunjung Warung Kopi (Warkop) dan cafe. Langkah ini sebagai sosialisasi pada masyarakat, agar pelaksanaan PSBB berjalan dengan lancar.
Dalam melalukan operasi, dilakukan di sejumlah tempat usaha. Diantaranya di Jl Noto Prayitno, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, hingga komplek Gresik Kota Baru. Juga melakukan rapid test pada pengunjung warung kopi atau cafe dan rumah makan, guna deteksi dini penyebaran Covid 19.
Menurut Nanang, salah satu pengunjung cafe, adanya rapid tes dan sosialisasi dari aparat. Terkait segera dilakukan PSBB di wilayah Gresik ini sangat membantu, dan nanti bisa disampaikan pada yang lain. ”Untuk sementara tidak ngopi di warung, hingga ada keputusan dari pemerintah ngopi bisa dibuka lagi,” katanya.
Sementara Kapolres Gresik Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menegaskan, penyisiran Warkop dan tempat makan sengaja dilakukan untuk mensosialisasikan aturan PSBB. Juga melakukan rapid test mendadak kepada pengunjung Warkop, mengingat sudah masuk zona merah. Juga menyusul akan diterapkan aturan PSBB di delapan kecamatan, sehingga semua aktivitas masyarakat dibatasi.
Tak hanya pengunjung Warkop atau cafe, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik Warkop. Selama aturan PSBB diterapkan, pelaku usaha tetap boleh beroperasi. Namun, dilarang menyediakan wifi dan tempat duduk. Penjaga warung boleh melayani pengunjung yang ingin membeli minuman untuk dibawa pulang, tapi tidak boleh dikonsumsi di tempat.
“Tetap boleh buka, tapi semua meja harus di balik, pengunjung hanya boleh beli di bungkus dan langsung dibawa pulang. Tidak boleh diminum atau makan di tempat, ada sanksi kalau pemilik Warkop atau cafe melanggar aturan. Ada tenguran lisan, ijin usahanya ditutup kalau tetap membandel,,” ujarnya.
Pada saat pelaksanaan PSBB, ada pembatasan kegiatan sosial budaya, kegiatan keagamaan dan kegiatan usaha. Kita berharap tidak ada yang melanggar, semua mematuhi peraturan yang dintetapkan. Sebab tujuannya memutus rantai penyebaran Covid 19, agar segera hilang. [bed.kim]

Tags: