Polisi Berhasil Identifikasi Cairan Miras Oplosan

M Aldy Sulaeman

M Aldy Sulaeman

[Yang Menyebabkan 10 Orang Tewas]
Kab Malang, Bhirawa
Kasus tewasnya 10 orang akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan, saat pesta ulang tahun di rumah salah satu korban tewas Edwin (35), di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Minggu (13/4), akhirnya polisi sudah bisa mengindifikasi cairan miras opolosan, yakni mengandung etanol dan metanol.
Menurut, Kasat Reskrim Polres Malang AKP M Aldy Sulaeman SIK, Kamis (24/4), kepada wartawan, kandungan etanol dan metanol yang terdapat di cairan miras oplosan tersebut, diindifikasi berdasarkan hasil dari Tim Laboraturium Forensik (Labfor) Polda Jatim. “Dari hasil indifikasi Tim Labfor itu, bahwa 8,3 persen mengandung metanol, serta 19,29 persen positif mengandung etanol,” kata dia.
Sementara, lanjut dia, kematian 10 orang tewas itu kemungkinan disebabkan terlalu banyaknya menenggak metanol. Sebab, zat kimia jenis metanol semestinya tidak boleh dikonsumsi, karena metanol digunakan dalam berbagai proses industri, di antaranya digunakan sebagai antibeku, sebagai bahan bakar, dan juga untuk memproduksi biodiesel.
Selain itu, juga akan nerusak organ tubuh kita, seperti menyebabkan gagal ginjal, katarak karena pupul mata membesar, rusaknya lambung, metabolisme tubuh menurun, rusaknya saluran pencernaan, enzim dalam tubuh rusak, kematian jaringan dan bisa menyerang otak.
Dengan tewasnya 10 orang itu, terang Aldy, maka polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap penjual miras oplosan, serta produsen pembuat metanol dan etanol. Seharusnya, bahan-bahan kimia tersebut tidak diperjulbelikan secara eceran, karena metanol dan etanol sebagai bahan berbahaya.
Sehingga bahan-bahan kimia itu yang boleh menggunakan yaitu kelas perusahaan. “Sebab, untuk mengolah metanol dan etanol harus disesuaikan dengan peruntukkannya. Hal itu sudah diatur dalam peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) NomorĀ  HK.031.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kimia,” paparnya.
Ia menambahkan, dalam kasus kematian 10 orang tersebut, kini masih dalam penanganan Polsek Lawang, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah kerja Polsek setempat, dan Polres Malang hanya sebagai assitensi saja. Disebutkan Aldy, dalam kejadian itu, ada didua TKP yakni di Jalan Sumberwaras, Kelurahan Kalirejo dan di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. [cyn]

Tags: