Polisi Bidik Enam Tersangka Baru Insiden Asrama Papua

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan bukti dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian, penghasutan dan hoaks di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Kamis (29/8).

Sudah Tetapkan Satu Tersangka
Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian, penghasutan dan hoaks di asrama mahasiswa Papua di Jl Kalasan, Surabaya. Satu tersangka yang ditetapkan ini TS alias Mak Susi, yang merupakan korlap aksi dugaan pengepungan di asrama mahasiswa Papua.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tersangka TS dipersangkakan pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Tersangka (TS) akan kami periksa besok (hari ini). Ditahan atau tidaknya, lihat pemeriksaan dari penyidik,” kata Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (29/8).
Alumnus Akpol 1987 ini menambahkan, penyidik juga membidik enam tersangka baru dalam kasus ini. Keenam orang calon tersangka itu berasal dari sejumlah ormas yang ikut dalam pengepungan asrama Papua. Dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi. Dari jumlah itu, 7 saksi diantaranya adalah saksi ahli. Sedangkan 22 saksi lainnya dari masyarakat.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, terkait pencekalan yang sudah dilakukan terhadap 6 (enam) orang saksi ini,” jelas Luki.
Pencekalan itu, sambung Luki, dilakukan untuk mempermudah penyidikan dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian, penghasutan dan hoaks. Disinggung mengenai peran dari keenam saksi yang dicekal tersebut, pihaknya belum dapat mengulas secara lebih dalam.
Masih kata Luki, hal itu menjadi materi penyidikan. Namun, keenam saksi itu diduga kuat juga terlibat dalam ujaran kebencian, penghasutan dan hoaks terkait perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan.
“Kita lihat saja nanti (hasil pemeriksaan para saksi). Mudah-mudahan ada tersangka-tersangka lain dalam kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya menambahkan, sejumlah hoaks yang dilakukan tersangka TS diantaranya menuduh bahwa yang merusak bendera merah putih mahasiswa Papua yang tinggal di asrama. Padahal, TS tidak mengetahui secara langsung siapa yang merusak bendera tersebut.
“Setelah kami dalami, ternyata tidak ada bendera robek, yang ada tiang bendera patah. Tersangka TS juga menyebut bahwa mahasiswa Papua akan melakukan perlawanan dengan membawa panah dan senjata tajam. Ini sudah mengarah pada ujaran kebencian,” pungkasnya. [bed]

Tags: