Polisi Blitar Sita 472 Terompet Bersampul Alquran

Polisi Blitar Sita 472 Terompet Bersampul Alquran

Polisi Blitar Sita 472 Terompet Bersampul Alquran

Menag Minta Kasus Diusut Tuntas
Blitar, Bhirawa
Terompet berbahan baku sampul kitab suci Alquran yang meresahkan masyarakat tidak hanya ditemukan di Jateng, kasus serupa juga ditemukan di Jatim. Aparat Kepolisian Resor Blitar berhasil menyita sebanyak 472 terompet yang berbahan baku sampul kitab suci Alquran yang disita dari sejumlah pedagang di Kabupaten Blitar, Selasa (29/12).
“Kami lakukan pemeriksaan di beberapa tempat penjualan terompet di wilayah hukum Polres Blitar, dan kami dapati ada 472 terompet yang mana bahannya dari sampul luar Alquran,” kata Kepala Polres Blitar AKBP Muji Ediyanto di Blitar, Selasa (29/12).
Ia mengatakan, razia itu dilakukan di sejumlah daerah di antaranya di Kecamatan Wlingi, Selopuro, serta Kesamben. Terompet itu dijual oleh para pedagang di beberapa lokasi.
Terompet-terompet tersebut, kata dia, dibuat oleh pasangan suami istri W-S, warga Desa/Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Pasangan itu juga diperiksa polisi terkait dengan asal bahan baku kertas tersebut.
Namun, Kapolres mengatakan belum bisa menjerat pasangan suami istri itu dengan pasal penistaan agama, sebab masih belum memenuhi unsur. Selain itu, keduanya juga diketahui bermata pencaharian sebagai pembuat terompet.
Polisi saat ini masih memeriksa pasangan suami istri pembuat terompet tersebut sebagai saksi. Mereka menjalani pemeriksaan intensif guna mengusut asal bahan baku terompet tersebut.
“Kami belum terapkan pasal itu (penistaan agama) karena belum memenuhi unsur, yaitu unsur kesengajaan belum ada. Mereka profesinya juga membuat terompet tiap tahun, sehingga yang bersangkutan masih kami periksa sebagai saksi,” ujarnya.
Sementara itu, ratusan terompet yang bersampul dari kitab suci Alquran tersebut masih disita oleh polisi dan diamankan di kantor polres setempat. Polisi belum berencana menghancurkan terompet tersebut, sebab proses pemeriksaan kasus itu belum tuntas.
Terompet yang berbahan kertas sampul kitab suci Alquran tersebut diberi ornamen hiasan plastik kuning emas pada bagian ujungnya. Di sampul itu tertulis Kementerian Agama RI Tahun 2013 dan tidak diperjualbelikan. Temuan terompet tersebut mirip dengan temuan terompet di Kendal, Jawa Tengah. Di daerah itu, terompet dijual di sejumlah Alfamart.
Selain di Kabupaten Kendal, polisi juga berhasil mengamankan 317 terompet berbahan dari kertas sampul kitab suci Alquran dari belasan toko swalayan Alfamart di beberapa tempat di Kota Pekalongan dan Batang, Jawa Tengah.

Pelecehan Simbol Agama
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengharapkan kasus terompet berbahan sampul Alquran agar diselesaikan secara tuntas oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
“Mudah-mudahan masalah ini bisa segera dituntaskan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Menag Lukman lewat keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Selasa kemarin.
Bersama aparat kepolisian setempat, tim Kementerian Agama sedang mendalami permasalahan ini di lapangan. Tim tersebut dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi ahli oleh aparat kepolisian yang mengusut kasus ini pada Kamis (31/12) ini.
Menag menyesalkan peristiwa seperti ini bisa terjadi. Menurutnya, menjadikan sampul Alquran sebagai bahan terompet adalah perbuatan yang tidak patut. Sisa bahan dari proses pencetakan Alquran seharusnya dihancurkan agar tidak digunakan untuk hal-hal lainnya.
“Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 01 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran mengatur bahwa sisa dari bahan-bahan Alquran yang tidak dipergunakan lagi, hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan,” kata Menag.
Meski demikian, Menag berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan masalah ini pada koridor hukum. “Saya harap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan percayakan masalah ini kepada aparat hukum. Aparat Kementerian Agama di daerah sedang berkoordinasi secara intensif dengan aparat keamanan setempat agar masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan kasus terompet itu harus segera ditindak sebagai upaya mencegah pelecehan simbol agama agar tidak terjadi.
“Kami menganggap kasus terompet itu sebagai pelecehan dan perlu dipidanakan. Biar polisi yang menginvestigasinya. Pelecehan itu bisa penodaan, penistaan. Ada pasal-pasalnya. Kendati begitu, masyarakat jangan main hakim sendiri,” kata dia. [htn,ira,ins]

Tags: