Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Tukar Pasangan di Jatim

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Yudhistira Midyahwan (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka, Senin (16/4). [abednego]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus prostitusi pertukaran pasangan swinger di wilayah Jatim. Kasus yang melibatkan pasangan dari beberapa daerah di wilayah itu diprakarsai oleh tersangka Tri Harso Djoko Soelistijono (53 Tahun) warga Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Surabaya.
Selain itu, petugas juga mengamankan lima orang yakni, istri dari Tri Harso berinisial RL (49) dan dua pasangan suami istri lainnya yang berinisial SS (47), WH (51), DS (29), dan AG (30) yang ditetapkan sebagai korban.
Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Yudhistira Widyawan mengatakan, ION (Tri Harso) telah membuat grup WhatsApp bernama Sparkling. Yang mana anggotanya merupakan komunitas yang memiliki persamaan perilaku seks menyimpang, yakni berfantasi melakukan tukar pasangan.
“Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang yaitu swinger yang melibatkan pasangan resmi. Untuk masuk dalam pesta, syaratnya haruslah pasangan resmi dan mempunyai buku nikah,” kata AKBP Yudhistira Widyawan, Senin (16/4).
Yudhistira menjelaskan, Sparkling beranggotakan 28 orang itu berasal dari daerah-daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Tuban, Jember, Nganjuk, Kertosono. Selain WhatsApp mereka juga berhubungan dengan pasangan swinger melalui media sosial Twitter.
“Dari informasi itu, petugas menggerebek mereka di salah satu hotel di Malang. Saat digerebek, kegiatan itu sedang berlangsung,” jelasnya.
Dalam kegiatannya, sambung Yudhistira, beberapa pasangan melakukan seks bersama-sama di hotel serta tidak ada persyaratan uang karena murni dari fantasi seksual yang sama. Dari hasil penyidikan, kegiatan ini sudah berlangsung lama dari 2013 namun baru bisa diungkap sekarang.
“Anggota memang cukup banyak, tapi mereka putus sambung. Jadi siapa yang bisa dan siap untuk hari ini janjian akan dilakukan,” ucapnya.
Dalam pengungkapan itu, selain mengamankan beberapa tersangka, juga diamankan empat kondom belum terpakai, enam celana dalam, tiga buah BH, satu telepon genggam, satu handuk dan dua sprei. Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
“Tersangka dipersangkakan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan,” pungkas Yudhistira. [bed]

Tags: