Polisi Bongkar Peredaran Benih Hortikultura Ilegal

Delapan Tahun Beroperasi di Wilayah Gresik dan Blitar
Polda Jatim, Bhirawa
Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus peredaran benih hortikultura tak bersertifikat atau ilegal. Hasil ungkap ini diperoleh penyidik Unit I Subdit Tipidter di wilayah Gresik dan Blitar.
Dari hasil ungkap ini petugas kepolisian mengamankan dua tersangka, yaitu inisial K (56) selaku pemilik gudang yang bergerak di bidang produsen benih. Dalam praktiknya, tersangka K mengedarkan benih kangkung di Kabupaten Gresik. Kemudian tersangka berinisial SM (48) pemilik usaha benih hortikultura bermerk ‘Cap Candi’.
“Benih hortikultura ini diedarkan di wilayah Jatim, seperti di Blitar, Gresik dan Kediri,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, Rabu (30/10).
Wahyudi menjelaskan, penindakan tersebut berdasar Undang-undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura. Disebutkan bahwa setiap benih tanaman pertanian yang diproduksi, harus mengantongi sertifikat standard mutu dari Kementerian Pertanian maupun Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB). Tujuannya, agar benih yang diproduksi berkualifikasi bagus.
Jika tidak, sambung Wahyudi, sudah dipastikan bahwa benih tak bersertifikat yang diproduksi tersebut, tidak memiliki kualitas sebagai benih yang bermutu. Sehingga merugikan bagi masyarakat maupun konsumen.
“Apalagi benih ini untuk dikonsumsi dan diedarkan di wilayah Jatim. Untuk benih kangkung dari tersangka K, sudah diedarkan sejak 2011. Alhamdulillah bisa kita bongkar dan kita amankan semua barang buktinya,” jelasnya.
Untuk tersangka K, lanjut Wahyudi, omzet pertahunnya bisa mencapai Rp 3 miliar. Dengan keuntungan bersih yang didapat mencapai Rp 300 juta dalam setahun. “Tersangka sudah menjalankan aksinya dan mengedarkan benih ilegal ini sejak 2011 silam,” ucapnya.
Selain merugikan masyarakat dan konsumen, Wahyudi mengaku, benih yang tidak sesuai standar ini juga merugikan para petani di Jatim. Sebab untuk menciptakan bibit yang berkualitas, Wahyudi menambahkan, harus tersertifikasi sesuai standar mutu. Dan juga harus terdaftar di Kementan dan mendapatkan label dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih.
“Benih-benih yang dihasilkan oleh dua tersangka ini tidak ada sertifikasi dari BPSB. Sehingga dipastikan bahwa benih ini ilegal, dan kualitasnya dipastikan tidak sesuai seperti benih yang bersertifikat,” tegasnya.
Kendati usaha melanggar hukum tersebut sudah dihentikan. Pihak kepolisian menilai masih banyak kegiatan serupa yang hingga kini masih beroperasi. Maka dari itu, ia menegaskan jajarannya akan terus merazia. “Akan tetap kita cari lagi, tidak menutup kemungkinan ada lagi,” pungkas Wahyudi.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka K, diantaranya 15 ton benih kangkung dalam kemasan bekas pupuk ukuran 50 kilogram; 1 bendel nota pembelian dan 1 bendel surat jalan. Sedangkan dari tersangka SM, Polisi menyita diantaranya 1,7 ton curah benih buncis dalam karung; 15 kilogram benih cabe dan 27 sachet benih terong super. [bed]

Tags: