Polisi Bongkar Peredaran Dokumen Palsu untuk Pilkada Serentak 2020

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Jatim dan Dirreskrimum Polda Jatim menunjukan BB dokumen palsu beserta tersangka di Mapolda Jatim, Senin (17/2). [oky abdul sholeh/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Menjelang Pilkada serentak yang akan digelar 23 September 2020, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen untuk kepentingan Pilkada serentak. Satu tersangka berinisial AS diamankan lantaran membuat dokumen identitas kependudukan palsu berupa KTP El, akta kelahiran, kartu keluarga dan paspor.
“Tersangka yang berasal dari Blitar ini memalsukan dokumen identitas dari level Desa dan Kelurahan. Dokumen palsu yang dibuat tersangka ini nantinya akan digunakan, diantaranya untuk kepentingan Pilkada, Pilkades, paspor dan kegiatan lain,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (17/2).
Luki menjelaskan, tersangka ini sudah membuatkan dokumen identitas palsu dibeberapa wilayah di Indonesia. Diantaranya di Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim) dan Maluku.
Bahkan, sambung Luki, dari tangan tersangka Polisi juga menyita beberapa stempel dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) maupun dari Kecamatan. Pihaknya pun mencontohkan, pemesan ini orang Sukabumi dan dibuat lagi identitas sebagai warga Ngawi. Jadi pemesan ini ini punya dua identitas. Dan suratnya berisi kepentiangan Pemilu dan Pemilukada.
“Di 2020 ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia. Tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan marak digunakan, terutama untuk kepentingan coblosan atau independen,” terang Luki.
Alumnus Akpol 1987 ini mengaku akan bekerjasama dengan Polda lainnya untuk mengantisipasi pemalsuan dokumen demi kepentingan Pilkada. Kerjasama itu dilakukan juga bersama KPU, karena ini akan digunakan untuk penambahan suara. “Kami akan bekerjasama juga dengan Pemda, dan mudah-mudahan ini bisa kita antisipasi untuk ke depannya,” ungkapnya.
Masih kata Luki, tersangka melakukan aksinya sudah 7 bulan. Dan keuntungan tersangka cukup besar, yakni Rp 1 miliar. Sebab satu orang pemesan dokumen dikenakan biaya Rp 2 juta. Bahkan barang bukti yang diamankan selain Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan paspor. Ada juga blanko-blanko kosong yang belum dicetak.
“Meski tersangka bekerja sendiri, tapi tetap akan kami kembangkan kasus ini. Begitu juga dengan beberapa kelompok jaringan di beberapa wilayah yang akan kami kembangkan,” tegasnya.
Sementara tersangka AS mengaku pembuatan dokumen identitas ini dibuatnya sesuai dengan pesanan si pemesan. “Ada pesanan, ya saya buatkan sesuai pesanan. Yang saya buat ini surat perekaman, akta kelahiran, surat domisili dan kartu keluarga,” pungkas tersangka. [bed]

Tags: