Polres Sidoarjo Ungkap Penjualan Hasil Kejahatan Online

5-A-1Sidoarjo, Bhirawa
Sindikat penadah barang hasil curian antar provinsi berhasil dibongkar Satreskrim Polres Sidoarjo. Dua orang penadah berinisial SA (Syamsul Arifin) dan S (Supriyadi) diamankan beserta barang bukti tiga unit Laptop, satu unit Ipad Apple, satu unit Tab Samsung dan satu unit Ultrabox, yang akhirnya dijual secara online.
Keberhasilan Polres Sidoarjo membongkar sindikat penadah barang curian ini, berkat adanya kerja sama dengan pihak Polres Manado yang memberikan informasi, adanya dugaan pelemparan barang curian dengan modus pecah kaca mobil di Kota Manado Sulawesi ke Kab Sidoarjo, yang salah satu tersangkanya sudah berhasil ditangkap Polres Manado.
Menurut Humas Polres Sidoarjo, AKP Syamsul Hadi, Kamis (8/1) kemarin berdasarkan informasi yang didapat, Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya didapati identitas seorang wanita berinisial LF (Lita Farida) didapat dari nama dan alamat tujuan paket barang curian itu. Informasi dari Polres Manado ada kiriman barang curian ke salah satu ekspedisi di Sidoarjo, anggota Reskrim langsung melakukan pengecekan di tempat ekspedisi yang disebut.
Saat dilakukan pengecekan di tempat ekspedisi, terdapat sebuah kiriman barang dari Kota Manado berupa satu kotak yang dibungkus plastik coklat dan ditujukan atas nama LF alamat Desa Kalijaten, RT 4 RW 1, KecTaman, Sidoarjo. Namun di jasa paket pengiriman barang  yang mengambil barangnya bukan seorang wanita seperti di tuliskan pada alamat yang dituju. Ternyata diambil tersangka SA dan S di kantor jasa pengiriman paket.
Kecurigaan semakin menguat lantaran tak singkronnya alamat yang dituju dengan pengambil barang. ”Oleh karena itu, anggota Reskrim di lapangan langsung melakukan penangkapan, dan ternyata saat dicek isi paketannya ada beberapa Laptop dan Tablet kiriman dari Manado yang merupakan barang curian itu,” jelas Samsul.
Ditambahkan  Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Ayub, adanya penggunaan alamat dan nama penerima barang dengan menggunakan nama orang lain itu, untuk mengelabuhi petugas, dan sindikat penadah barang curian ini sudah enam kali melakukan transaksi. ”Jadi setiap ada kejadian pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil di Manado, tersangkanya selalu mengirimkan barang hasil curiannya ke beberapa kota, salah satunya Sidoarjo, dan ada juga yang dikirimkan ke Kalimantan,”  katanya.
Tersangka SA bertugas untuk menerima barang hasil curian itu dan tersangka S bertugas untuk menjual ke situs online. ”Jual di online lebih mudah, dan setiap barang yang terjual saya dapat untung sekitar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu,” aku tersangka SA.
Para tersangka dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, tersangka SA dan S ini ditahan di Mapolres Sidoarjo dan terancam hukuman 4 tahun penjara. [ach]

Keterangan Foto : Para tersangka dan barang bukti saat diinterogasi petugas Polres kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Tags: